Ketum HMI Mataram Tantang Menag RI Debat terbuka soal Surat Edaran -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Ketum HMI Mataram Tantang Menag RI Debat terbuka soal Surat Edaran

Thursday, February 24, 2022

Ketua Umum HMI MPO Cabang Mataram Eko Saputra. 

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI MPO) Cabang Mataram mengecam terkait surat edaran no. 5 tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tentang pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan mushalla.


Surat edaran tersebut dinilai dapat berpotensi menjadi sumber terjadinya kegaduhan di kalangan masyarakat umat beragama yang sejatinya sudah hidup rukun, berdampingan dan damai selama puluhan tahun. Sebab, aturan tersebut hanya menyasar pada satu agama saja, yakni agama Islam.

Ketua Umum HMI MPO Cabang Mataram Eko Saputra mengatakan bahwa sangat bahwa dalam surat edaran tersebut telah melanggar norma-norma yang berlaku, terutama pada norma agama.

"Sebenarnya harmonisasi umat beragama tetap rukun dan damai hanya saja penilaian kekuasaan terutama Memteri Agama yang masih ngawur serta menilai secara sepihak, terkait pada aktivitas keagamaan," katanya.

Eko juga mengatakan , unsur-unsur agama dalam tiap agama mempunyai praktek (ritus) yang berbeda-beda, dalam kajian kerukunan hidup beragama sudah terawat dengan baik hingga kini, namun kegaduhan masyarakat beragama bukan dari masyarakat sendiri melainkan dari kekuasaan.

"oleh karena itu pada bulan maret mendatang akan diadakan LK III Nasional HMI Badko Bali Nusra di mataram, saya mengajak Menteri Agama untuk debat terbuka secara sistematis dan komprehensif agar bangsa ini dibangun dengan debat-debat ilmiah," tantangnya.

Eko juga menegaskan, justru saat ini pembantaian umat muslim di India, menteri Agama harus bersikap secara tegas bukan mengeluarkan surat edaran yang dinilai diskriminasi. Inilah yang harus sama-sama, tidak mempunyai kemampuan untuk membangun bangsa ini dengan damai.

"Pembantaian umat muslim di India juga, menteri agama seharusnya mengambil sikap tegas bukan malah membuat surat edaran yang dinilai mendiskriminasi," tegasnya.

(Red)