Pelaku diamankan di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (5/2/2022). Motor penadahan itu adalah motor milik korban bernama Amar Febriansyah (29) merupakan anggota Polri, asal Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/ B/ 41/ I/ 2022/ SPKT/ NTB / Res. Bima Kota/Polda NTB. Hari Jum'at Tanggal, 28 Januari 2022, sekira pukul 12.30 Wita.
"Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 01:00 wita di Masjid Nurul Hidayah Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima korban sedang melaksanakan sholat Jum'at, namun ketika korban selesai melaksanakan sholat Jum'at, korban sudah tidak melihat spm di tempat ia parkirkan motornya tersebut," beber Iptu Jufrin dalam pres rilis diterima media ini, Minggu (6/2/2022).
Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa kehilangan yang dialaminya itu ke Polres Bima Kota.
Menindaklanjuti laporan dari korban tersebut, tim Puma II Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mendapatkan titik terang bahwa sepeda motor yang hilang itu berada di Desa Sanolo Kec. Bolo Kab. Bima.
Tim pun bergerak cepat menuju Desa Sanolo. Setibanya di lokasi, Tim langsung mengamankan pelaku penadah yang menguasai spm serta mengecek motor korban. Dari hasil pengecekan itu ternyata benar, motor yang dikuasai oleh pelaku adalah motor korban milik anggota Polri yang hilang.
Selanjutnya tim kemudian mengintrogasi pelaku penadah. Dari pengakuan pelaku, bahwa spm tersebut ia beli lewat akun media sosial facebook jual beli online Motor Bima.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tim kemudian membawa pelaku 480 beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.
(Red)