BPBD Kab. Bima: Penguatan Kapasitas Kawasan, Pencegahan & Kesiapsiagaan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

BPBD Kab. Bima: Penguatan Kapasitas Kawasan, Pencegahan & Kesiapsiagaan

Wednesday, June 22, 2022


BIMAMIMBARNTB.COM - Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima menyelenggarakan penguatan kapasitas kawasan melalui pembentukan desa tangguh bencana yang dihelat di Dam Pela Parado, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (22/6/2022).


Bupati Bima, Hj Indah Damayanti Putri, SE, Wakil Bupati Bima, H Dahlan, Kepala BPBD Kabupaten Bima, Camat Monta, Camat Parado, Kepala Desa Simpasai, Kepala Desa Pela, Ketua BPD Desa Simpasai, Ketua BPD Desa Pela, Danramil Monta, Kapolsek Monta, Babinsa, Bhabinkantibmas, KPM Monta, perwakilan Bidan, Tenaga Pendidik, PPKBD, Karang Taruna, PKK, Lembaga Adat, Majelis Taklim, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat di dua Kecamatan turut hadir dalam kegiatan tersebut. 

Kegiatan tersebut yang bertujuan dalam kayu rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman, resiko dan dampak bencana. BPBD Kabupaten Bima melakukan upaya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.

Bupati Bima, Hj Indah Dhamayati Putri, dalam arahannya, bahwa kegiatan penguatan kapasitas kawasan dalam rangka pencegahan dan kesiapsiagaan waktu lalu dimulai dari Desa Pela, dan beberapa Desa di Kecamatan Monta dan Kecamatan Woha mengalami luapan dari Dam Pela Parado itu Sendiri. 


Ia menggambarkan contoh daerah terdampak bencana secara tiba tiba, meskipun tidak berpotensi bencana. Untuk itu perlunya kesiapsiagaan dan masyarakat tereduksi dalam menghadapi bencana dalam situasi apapun. 

Kata perempuan pertama yang menjadi Bupati Bima itu, tujuan dari pembentukan relawan adalah kesiapsiagaan ketika terjadinya bencana, misalnya kejadian kebakaran, banjir yang bencana lainnya masyatakat perlu di edukasi untuk memahami dan melakukan langkah pencegahan.

Kepala BPBD Kabupaten Bima, Muhammad Candra Kusuma melaporkan berdasarkan dasar hukum Undang - undang nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahum 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Hingga pada Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 4 Tahun 2001 Tentang anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun 2022.

Lebih lanjutnya, latar belakang dari kegiatan Penguatan Kapasitas Kawasan dalam rangka Pencegahan dan Kesiapsiagaan ini terlahir dari undang - undang Nomor 24 Tahun 2007 Menganatkan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab sepenuhnya menyelenggarakan didaerah.

"Penyelenggaraan penanggulangan Bencana ini menjadi urusan bersama Semua pihak. kata Kepala BPBD saat penyampaian Laporanya," katanya. 

Sementara Kabid Desa Tangguh Bencana, Firdaus memaparkan desa yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dalam menghadapi potensi ancaman bencana.

"Desa harus tangguh dari bencana dan kemampuan mengenali ancaman serta mengorganisasikan sumber daya masyaraka untuk mengurangi kerentanan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana," ungkapnya. 

Safriatna, S.Pt MM menjelaskan anggaran penanganan bencana harus disalurkan dalam dua skema yaitu dalam tanggap darurat yang silakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Penanganan Pascabencana dalam bentuk rehabilitas dan rekonstruksi.

Sedangkan kata Gunawan, pencegahan dan kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan dan pemberdayaan masyarakat pada pra bencana serta pengurangan resiko bencana.

Nurul Huda mengatakan kedaruratan Logistik, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan penanganan darurat pada saat terjadinya bencana serta penyediaan kebutuhan dasar dan logistik setelah terjadinya bencana. 

Pelaksanaan persiapan penetapan status keadaan darurat bencana; pelaksanaan koordinasi, kerjasama dan pengerahan sumber daya dalam penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban bencana; pelaksanaan, inventarisasi, identifikasi dan perlindungan terhadap kelompok rentan korban bencana; pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi cakupan lokasi dan jumlah korban bencana.

Hardiansya, ST. M.Eng memaparkan tentang Rehabilitasi dan Rekonstruksi memiliki tujuan “mendorong kawasan pemulihan terdampak bencana” dengan sasaran “meningkatnya pemulihan pasca bencana, Seperti di wilayah Kecamatan Monta  dan Kecamatan Woha Pada Bulan lalu.

Rehabilitasi adalah Perbaikan dan Pemulihan semua aspek layanan publik/ masyarakat sampai tingkat memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama Normalisasi/ berjalannya secara wajar berbagai aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana.

Rekonstruksi adalah Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pasca bencana pemerintahan/ masyarakat dengan sasaran utama Tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban serta bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan

Pada Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR), terdapat 5 sektor yang menjadi fokus dalam penanganan Pasca Bencana yaitu, Sektor Perumahan dan Permukiman Sektor Infrastruktur Publik, Sektor Ekonomi Produktif, Sektor Sosial, dan Lintas Sektor. 

(Zal)