Desa Oi Katupa Nunggak Iuran Jaminan Kesehatan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Desa Oi Katupa Nunggak Iuran Jaminan Kesehatan

Monday, July 25, 2022

Ilustrasi. 

BIMAMIMBARNTB.COM - Berdasarkan data bahwa Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat sudah beberapa tahun tidak membayarkan iuran jaminan kesehatan yang nominalnya cukup fantastik. 


Bendahara Desa Oi Katupa, Arsid H Manan menjelaskan, untuk tahun 2018 telah dibayarkan itupun hanya 7 bulan, sementara sisanya 3 bulan masih nunggak. Itu pada saat dijabat oleh pelaksana tugas. 

"Kita udah bayar untuk tahun 2018 nya tapi masih ada sisanya 3 bulan yang belum dibayar," kata Arsid H Manan ketika dikonfirmasi mimbar NTB via WhatsApp pada Senin 25 Juli 2022.

Namun Arsid membenarkan bahwa untuk tahun 2019, 2020, 2021 bahkan 2022 belum sama sekali dibayarkan yang nominalnya mencapai puluhan juta rupiah. 

"Iya selain itu belum dibayar sama sekali sama pak kades. 2022 ini juga belum dibayar," beber Arsid. 

Yang mengagetkan, pengakuan Arsid bahwa selama ia menjabat Bendahara Desa Oi Katupa tidak pernah memegang uang sepersen pun. 

"Maaf pa, aku mau menjelaskan secara jujur, coba aja pak kades memberikan wewenang atau fungsi tugas saya sebagai bendahara, nda begini pak, semua uang digunakan langsung sama pak kadesnya pak, jujur saya tu," tulis Arsid via WhatsApp. 

Arsid mengatakan, sebenarnya uang itu ada yang dipotong tiap bulan dari RPU, hanya saja tidak dibayarkan. 

"Benar, soalnya uang itu sudah jelas pemotongan tiap bulan di rpu tu, tapi pak kades sendiri yang ngak mau bayar BPJS tu pak, padahal udah jelas pemotongannya di rpu tu tiap bulannya," sambungnya. 

Bahkan Arsid ingin mengundurkan diri karena ia mengaku tidak diberi kewenangan dan fungsinya sebagai layaknya bendahara Desa pada umumnya sesuai aturan yang berlaku. 

"Makanya saya mau undur diri, yang menjadi beban saya tidak megang uang sepeserpun yang jadi beban ni. Dipegang sama pak kades sendiri pak semua uang tu," bebernya. 

Sementara Kepala Desa Oi Katupa dikonfirmasi mimbar NTB via WhatsApp, Senin (25/7/2022) hingga kini belum memberikan tanggapan. 

Namun esok harinya pada Selasa pagi (26/7), mimbar NTB berhasil mengkonfirmasi Kepala Desa Oi Katupa Safrin, S.Pd via handphone. Pernyataannya bertolak belakang dengan pernyataan Bendaharanya. Kata dia, pada masa kepemimpinannya, Desa Oi Katupa tidak pernah menunggak iuran jaminan kesehatan. Apalagi sampai empat tahun seperti yang  disampaikan oleh  Bendahara Desa Oi Katupa. 

"Kita tetap membayar BPJS, berarti bendahara yang tak bayar BPJS, kalau kita tetap melunasi karena itu kewajiban. Kalau pihak kita Desa tetap membayar," tegasnya. 

Namun Safrin mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi dan koordinasi dengan pihak BPJS terkait hal tersebut. 

"Dalam waktu dekat saya mau ke Kota Bima sekaligus mau klarifikasi dengan BPJS," tutupnya. 


(red)