Ilustrasi (sumber Google). |
Terkait adanya gugatan yang diarahkan kepada Pemkot Bima yang ditarik sebagai Tergugat, berupa lahan tanah seluas 28 are yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Bima, sebagaimana termuat dalam buku DHKP dan SPPT Kelurahan Paruga sebagai Blok 007 dengan NOP. 52.72.010.004.0070051.0.
Seiring dengan adanya Pemekaran Kelurahan Paruga dan Kelurahan Dara, terjadi perubahan menjadi Blok 003 pada SPPT dengan NOP. 52.72.010.010.003.0046.0. Lokasi obyek tanah terletak di sebelah utara Kantor Imigrasi (area Monumen/Tugu Pancasila) watasan Amahami Kelurahan Dara (sebelumnya Kelurahan Paruga).
Pemerintah Kota Bima digugat sebagai Tergugat oleh Penggugat a.n Hj. Suryaningsih, Muslim, Muslimah, dan Muhamad Oman (semuanya adalah anak dari Siti Maryam; almarhumah) melalui Kuasa Hukum Penggugat.
Dalam gugatannya Penggugat menuntut pengembalian sisa tanah seluas 10 are kepada Pemkot Bima. Karena menurut Penggugat, dari total tanah seluas 28 are yang berlokasi di watasan Amahami milik St. Maryam, baru 18 are yang diserahkan.
Dengan adanya gugatan Penggugat, Pemkot Bima menunjuk personil Bagian Hukum Setda Kota Bima dengan menerbitkan Surat Kuasa Khusus kepada Dedi Irawan, SH,MH. Firdaus, SH. Dan Muhamad Ifrid, SH untuk menangani perkara tersebut.
Menghadapi gugatan dimaksud, Pemkot Bima (Tergugat) membuat jawaban atas gugatan penggugat, duplik atas replik penggugat, mengumpulkan dan menyerahkan alat-alat bukti, baik berupa bukti tertulis maupun menghadirkan saksi-saksi terkait. Saksi yang dihadirkan terdiri dari Bagian Aset DPPKAD dan dari Kantor BPN Bima.
Kepala Bagian Hukum Kota Bima Dedi Irawan, SH.MH dalam keterangannya mengungkap bahwa aset tanah yang menjadi obyek perkara adalah tanah milik Pemerintah Kota Bima yang diperoleh dari hasil Penyerahan Aset Kabupaten Bima tahun 2003 melalui Keputusan DPRD Kabupaten Bima Nomor 22 Tahun 2003, tentang Penyerahan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bima Kepada Pemerintah Kota Bima dan Penghapusannya Dalam Daftar Aset Pemerintah Kabupaten Bima.
Dikatakan lebih lanjut, sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kota Bima, aset tanah yang terletak di watasan AmaHami sekitar Tugu/Monumen Pancasila tersebut terlebih dahulu telah dilakukan proses Tukar Guling antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan masyarakat pemilik, melalui SK Bupati Bima Nomor 25a Tahun 1999 tentang Tukar Guling Tanah Masyarakat di kawasan Amahami (sekitar tugu/Monumen Pancasila) dengan tanah cadangan milik Pemerintah Kabupaten Bima.
Lebih lanjut dinyatakan bahwa tanah yang menjadi obyek perkara sekarang termasuk dalam Daftar Lampiran SK Tukar Guling dimaksud, dimana pemilik awal adalah St. Maryam yang di Tukar Gulingkan dengan tanah cadangan Pemerintah Kabupaten Bima yang berlokasi di Kelurahan Lampe (dulu Desa Lampe).
Kabag Hukum Dedi Irawan, SH., MH mengungkap status tanah tersebut telah diputuskan sah milik Pemerintah Kota Bima. Hal tersebut berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Raba Bima yang dibacakan pada sidang hari Kamis, 28 Juli 2022.
“Majelis Hakim dalam keputusannya memenangkan Pemkot Bima, dimana salah satu amar putusannya berbunyi : Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima," jelas Kabag Hukum Setda Kota Bima.
(red)