Baca Juga
Ilustrasi. Panitia Seleksi Perangkat Desa Sakuru Mulai Buka Pendaftaran, Berikut Syaratnya. |
BIMA, MIMBARNTB.COM -- Pemerintah Desa (Pemdes) Sakuru melalui panitia penjaringan dan seleksi perangkat Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sakuru nomor 20 tanggal 26 Agustus 2022 membuka pendaftaran mulai tanggal 07 September sampai 23 September 2022.
I. Dengan Persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan foto copy KTP, KK dan/atau surat keterangan dari capil setempat yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, yang dibuat oleh yang bersangkutan dalam bentuk pernyataan diatas materai 10.000 (Sepuluh Ribu), Format tersedia pada panitia.
c. Setia/taat, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan dalam bentuk surat pernyataan diatas materai 10.000 (Sepuluh Ribu): Format tersedia pada panitia.
d. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah pendidikan formal dan non formal dari tingkat dasar sampai terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. (Foto copy).
e. Berusia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 42 (empat puluh dua) tahun (pada saat mendaftarkan dan dapat menyerahkan persyaratannya ke panitia) yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir (yang dibuktikan dengan foto copy dan dilegalisir oleh pejabat yang berwewenang).
f. Bersedia tinggal di dusun atau Desa setempat yang dibuat oleh yang bersangkutan dalam bentuk pernyataan diatas materai 10.000 (Sepuluh Ribu); Format tersedia pada panitia.
g. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua pengadilan negeri Raba Bima;
h. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri Raba Bima;
i. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua pengadilan negeri Raba Bima;
j. Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan berbadan sehat dari dokter (puskesmas Monta);
2.A. Persyaratan Khusus:
I. Lamaran ditulis tangan bermaterai 10.000 yang ditujukan kepada panitia seleksi perangkat desa Sakuru dan diantar langsung oleh bakal calon peserta ke sekretariat panitia. (Format lamaran tersedia pada panitia)
II. Bagi aparatur sipil negara dan honorer daerah yang mengikuti seleksi calon perangkat desa harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang. (Bupati Bima).
III. Bagi tenaga sukarela yang mengikuti seleksi calon perangkat desa harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat berwenang.
IV. Anggota BPD yang mengikuti seleksi calon perangkat harus melampirkan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang (Bupati Bima).
V. Lembaga lembaga desa yang mengikuti seleksi calon perangkat desa harus mendapatkan ijin tertulis dari pejabat yang berwenang (Kepala Desa).
VI. Ijin tertulis sebagaimana dimaksud Romawi II, III, IV, dan V harus dilampirkan pada saat pendaftaran.
VII. Pembukaan pendaftaran dimulai pada tanggal 07 September sampai dengan 19 September 2022 pada pukul 08.00 sampai dengan 00.00 Wita.
VIII. Berkas lamaran disampaikan dalam 4 rangkap dan dijilid (map warna kuning)
IX. Hal hal yang belum jelas dapat berhubungan langsung dengan panitia di sekretariat panitia (kantor Desa Sakuru).
Demikian untuk dimaklumi sebagaimana mestinya. Sakuru, 25 Agustus 2022
Panitia Seleksi Perangkat Desa Sakuru.
Ketua: Sumardin M Sidik, S. Pd, Sekretaris: Moch Arif, Bendahara: Nurdin Usman, Anggota: Suherman Adam dan Syahrian.
(red)