Sok Jagoan di Taman Kota, Pria Ini Diamankan Timsus Polsek Dompu -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sok Jagoan di Taman Kota, Pria Ini Diamankan Timsus Polsek Dompu

Sunday, September 18, 2022


DOMPUMIMBARNTB.COM -- Seorang pria berinisial P usia 24 tahun diciduk Tim Khusus (Timsus) Polsek Dompu lantaran berlagak layaknya seorang jagoan dengan melakukan aksi premanisme di Taman Kota Dompu, Sabtu (18/9/22) pukul 20.00 wita.


Hal tersebut disampaikan oleh Kasubsi Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah melalui pres rilis diterima media. 

Aiptu Hujaifah menjelaskan, timsus yang dipimpin Kapolsek Dompu Ipda Arif SH bereaksi cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pria tersebut. Selanjutnya Timsus bergerak menuju taman kota dan berhasil menciduknya. Dari kantung terduga pelaku, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp. 37.000.

Ipda Arif menjelaskan melalui Aiptu Hujaifah, terduga pelaku melakukan aksinya di taman kota dengan cara memalaki (meminta uang dengan cara paksa dan atau pemerasan) pada beberapa pedagang, jika tak diberi maka P mengancam akan membacok para pedagang.

"Beberapa pedagang menjadi korban aksinya, dan salah satu korban mengaku bernama Fani Putri Ayu (28) mendapat ancaman pembacokan dari P, sebelumnya P meminta uang Rp10.000 namun korban memberi Rp 5000. P yang tak puas dengan nominal uang itu kemudian mematikan lampu penerang dagangan korban dan mengancam akan membacok," Beber Kapolsek melalui pres rilis.

"Aksi premanisme (pemerasan) seperti itu harus dibasmi secara tuntas, takarannya tidak berdasarkan berapa nominal uang atau barang kerugian korban, karena ini sangat meresahkan dan mengancam nyawa orang lain, oleh karena kami bereaksi cepat dan menangkap pelaku," lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek meminta kerjasama masyarakat agar segera melaporkan pada pihaknya jika ada tindak pidana.

"Memelihara kamtibmas itu bukan semata tugas Polisi, itu merupakan tanggung jawab bersama dalam artian perlu adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, mari bersama sama dan bersinergi dalam menjaga Kamtibmas," ajaknya.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di rutan mapolsek Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP.

(red)