Sesalkan Curhat Uang Dibagi ke Wartawan, AJI: Sekda Kota Bima Jangan Seret Profesi  -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Sesalkan Curhat Uang Dibagi ke Wartawan, AJI: Sekda Kota Bima Jangan Seret Profesi 

Selasa, 04 Oktober 2022

Koordinator AJI Mataram Biro Bima, Sofiyan Asy’ari.

KOTA BIMAMIMBARNTB.COM -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan pernyataan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H Muhtar Landa, MH yang diduga dilontarkan saat apel pagi, Senin lalu. Sekda mengaku uangnya habis untuk dibagikan pada wartawan. Pernyataan itu dianggap menyeret profesi Jurnalis yang dilindungi Undang Undang dan Kode Etik.


Koordinator AJI Mataram Biro Bima, Sofiyan Asy’ari  mengingatkan Sekda Kota Bima tidak menyeret profesi jurnalis dalam urusan kepentingan pribadi Sekda dengan oknum wartawan yang dimaksud. 

“Jika benar Sekda memberikan uang kepada wartawan, itu bukan wartawan, tapi oknum yang memanfaatkan profesi. Karena jelas, menerima pemberian dari narasumber itu adalah pelanggaran berat kode etik profesi,” tegas Sofian.    


Pernyataan Sekda yang menggambarkan rasa terbebani setiap memberikan sesuatu, dinilai Sofian sebagai  kekeliruan yang disadari dan seharusnya tidak dilakukan, apalagi sampai diulangi berkali kali. 

“Harus berani menolak ketika ada oknum yang mengatasnamakan wartawan meminta uang atau sesuatu. Apalagi Sekda sebagai komandan birokrasi di Kota Bima, harus punya sikap. Apalagi jika uang itu sumbernya dari kas daerah, bisa mengarah pada pidana karena tidak ada nomenklatur anggarannya,” kata Sofian.

Upaya mengingatkan ini tidak hanya kepada Sekda Kota Bima, tapi juga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajarannya harus  berani menyatakan sikap sama, menolak memberikan amplop kepada jurnalis.

“Meskipun  Sekda atau pejabat lainnya menyatakan hanya memberikan uang rokok kepada wartawan, tetap tidak dapat dibenarkan,” tegas Pemimpin Redaksi Bima Ekspres ini.

Apalagi jelas dan tegas dalam Poin 6 Kode Etik Jurnalistik Pasal 7 ayat 2 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Belajar dari peristiwa ini, AJI sebagai salah satu organisasi kewartawanan meminta kepada semua pejabat publik, untuk menghargai profesi jurnalis dengan tidak mencederainya melalui pemberian apapun.

Sebab itu dinilai bentuk menciderai integritas dan profesionalisme jurnalis di Bima khususnya. 

“Jika ada oknum mengaku wartawan melakukan pemerasan, silahkan laporkan secara hukum," tegasnya.

(red)