Tega Paman Setubuhi Ponakan Hingga Hamil  -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Tega Paman Setubuhi Ponakan Hingga Hamil 

Wednesday, February 1, 2023

Tega Paman Setubuhi Ponakan Hingga Hamil. 

Kota Bima kini digemparkan dengan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Seorang Paman inisial A (26) domisili Kelurahan Jati Baru Timur, Kecamatan Asakota, Kota Bima tega setubuhi keponakannya sendiri hingga hamil.


Pihak keluarga korban yang tak terima atas peristiwa keji itu langsung melaporkan A (Paman) ke Polres Bima Kota, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 17.30 Wita. Didampingi oleh Penggiat Anak KRU UPT. Perlindungan Perempuan dan anak (UPT.PPA) Dinas DP3AKB Kab.Bima Kepala M. Umar  SH, Satgas Syafrien dkk, Peksos ABD. Rahmad Hidayat.S ST. 

Pasca VISUM dan BAP korban dan Saksi, rencananya akan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (3/2/2023) di Wawo Kabupaten Bima. 

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Polres IPTU Jufrin berdasarkan pres rilis menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh nenek korban pada Selasa (1/2/2023) kemarin.

Atas laporan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu, langsung ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres setempat dengan memerintahkan Tim Puma II dibawah komando Aiptu Hero suharjo untuk menyelidiki keberadaan pelaku.

“Dengan tindakan cepat Polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Jatibaru Timur,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, korban yang dihamili oleh A adalah keponakan langsung dari istrinya.

“Korban adalah anak dari kakak kandung istri pelaku,” jelasnya.

Informasi terkini, pelaku tengah diperiksa di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. Dari hasil pemeriksaan Unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil pendampingan Pemerhati Anak adalah korban sepulang Sekolah tiba-tiba masuk kamar pasca sedang ganti pakaian sekolah dipaksa oleh Paman dan dibawah ancaman membunuh korban jikalau berani menceritakan kejadian ini dan korban diberikan uang oleh Paman tersebut. Kejadian itu saat panen jagung, saat nenek dan bibinya sedang di kebun.

Pengakuan A (Paman) bahwa Hubungan itu atas dasar suka sama suka, tapi apapun dasar dari pengakuan pelaku yang telah menghamili ponakan sendiri tetap akan dikenai hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya kelakuan bejatnya itu dilakukan pada korban yang merupakan anak dibawah umur dan tetap dinyatakan bersalah. Sejauh ini pihak kepolisian sudah memeriksa saksi. 

(red)