Baca Juga
Bima. - "Semoga dengan ditetapkannya kebijakan daerah melalui kedua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut dapat mengoptimalkan peran pemerintahan daerah, baik eksekutif maupun legislatif terhadap Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Perlindungan Masyarakat akibat maraknya pemakaian dan Peredaran gelap bermacam-macam jenis Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif serta narkotika lainnya yang kondisinya saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dan beresiko membahayakan kehidupan masyarakat".
Demikian Pendapat Akhir yang disampaikan Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE.M.IP atas penetapan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Bima tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika Senin (10/12) pada Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima masa sidang III tahun sidang 2023.
Dijelaskan Bupati, "penyusunan dan pembahasan kedua Ranperda tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Terkait dengan hal ini eksekutif dan legislatif telah melakukan pembahasan bersama dengan menyampaikan pandangan, melibatkan pula saran dan masukan pihak lain yang berkompeten.
Dijelaskannya, terkait beberapa permasalahan ataupun hal-hal yang belum dipahami bersama dan dijumpai dalam proses pembahasan Ranperda ini, telah dilakukan koordinasi dan konsultasi pada pemerintah provinsi maupun dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB serta telah dilakukan studi komparatif pada daerah lain.
Pemerintah provinsi akan melakukan pembinaan terhadap Perda yang sudah ditetapkan ini, melalui fasilitasi sebelum ditetapkan dan diundangkan. Oleh karena itu, ranperda tersebut akan segera disampaikan kepada pemerintah Provinsi NTB untuk dilakukan fasilitasi sesuai dengan tugas dan kewenangan. Sehingga nantinya mendapatkan nomor registrasi.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhammad Aminurlah, SE tersebut juga dihadiri Wakil Bupati H.Dahlan M.Noer dan dua orang unsur Wakil Ketua yaitu Yasin S.Pdi., M.M Inov, Hj. Nurhayati.,M.M, para Kepala OPD dan Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah.
Demikian press rilis disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kab. Bima, Suryadin S.S, M.Si.
(**).