Saat Paripurna ke-2, Pemkab Bima Sampaikan Penjelasan Pembentukan Struktur Organisasi -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Saat Paripurna ke-2, Pemkab Bima Sampaikan Penjelasan Pembentukan Struktur Organisasi

Tuesday, March 5, 2024

Saat Paripurna ke-2, Pemkab Bima Sampaikan Penjelasan Pembentukan Struktur Organisasi. 

Bima.-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima sampaikan penjelasan terkait pembentukan Struktur Organisasi saat Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang I tahun 2024, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Bima, Senin (4/3/2024). 


Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Yasin juga mendengarkan penjelasan Bupati atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima. 

Bupati Bima melalui Staf Ahli Bupati Iwan Setiawan menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Perda Nomor 4 tahun 2016 telah dilakukan perubahan dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2022 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan teknologi, dan Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah.

Regulasi tersebut mengamanatkan kepada daerah untuk mengoptimalkan kinerja melalui riset dan inovasi daerah yang dituangkan dalam wadah perangkat daerah yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Dihadapan anggota DPRD Kabupaten Bima dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Bima, Iwan Setiawan berharap BRIDA mampu memberikan arah kebijakan yang terukur dan tepat sasaran sesuai dengan kondisi daerah.

Lebih lanjut, Kondisional daerah yang diharapkan seperti pengkoordinasian, sinkronisasi dan pengembangan inovasi dalam penerapan kegiatan dan kebijakan daerah berbasis data dan hasil penelitian, memberikan arahan kepada para pelaku inovasi baik pemerintah, dunia usaha, para akademisi dan peneliti.

Hal ini penting agar memiliki acuan formal, terutama dalam melaksanakan kegiatan inovasi yang difokuskan pada pengembangan pusat unggulan maupun pengembangan pada produk unggulan daerah pada setiap kawasan strategis. 

Melalui BRIDA, pemerintah daerah diharapkan dapat melaksanakan rencana induk dan peta jalan pengetahuan dan kemajuan teknologi di daerah yang terkoneksi dengan rencana induk nasional melalui badan Riset dan Inovasi Daerah.

"Besar harapan kami dalam Raperda ini agar kiranya seluruh elemen eksekutif maupun legislatif mendukung dan memberikan pikiran terbaiknya dalam perumusan norma-norma pasal dalam rancangan Perda yang dimaksud," tutup Iwan. 

(Din/mb).