ALiansi masyarakat Adat Nusantara AMAN Bima dorong Perda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

ALiansi masyarakat Adat Nusantara AMAN Bima dorong Perda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat di Bima

Selasa, 13 Agustus 2024

Ketua PH AMAN Bima, Ayaturahman. 

Kota Bima.-Pada Acara Musyawarah Sekolah Adat Nusantara di Komunitas Adat Osing Bayuwangi pada Tanggal 11-15 Agustus 2024, Ketua PH AMAN Bima, Ayaturahman kembali menegaskan Perlunya Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan MA di Bima. 


Setelah Melakukan kegiatan Lokakarya Urgensi Perda Masyarakat Adat beberapa Lalu di Bima, maka dipandang Perlu sesegera mungkin untuk mengajukan Draf Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di DPRD Kabupaten Bima. 

Perda ini juga diharapkan dapat memperkuat Perda-perda sebelumnya yang telah mengatur tentang kebijakan terhadap masyarakat adat. Masyarakat Adat yang berada diberbagai komunitas adat diwilayah Bima harus diberikan hak-haknya secara penuh baik sebagai upaya menjaga dan melestarikan kebudayaan warisan leluhurnya maupun mendapatkan akses secara penuh dalam menjaga dan merawat wilayah Adatnya terutama Hutan Adat yang sudah masif dirambah dan dialihfungsikan diberbagai wilayah adat di Bima baik oleh Perusahaan maupun oleh Sekelompok oknum Masyarakat. 

Selain itu dibeberapa tempat terjadi konflik Penguasaan Lahan antara masyarakat adat dengan Perusahaan maupun dengan Dlhk NTB. Diantaranya Sengketa Lahan Pelepasan Ternak So Lenggo Sanggar dengan PT Usaha Tani lestari dan Taman Nasional Tambora, Sengketa Lahan Di Oi Katupa dengan PT Sanggar Agro karya Persada, Sengketa Lahan Masyarakat Adat Oi Bura dan Labuan Kananga dengan PT Agro wahana Bumi, Bahkan kebijakan KLHK di daerah belum mengakomodir keberadaan Masyarakat Adat di Bima bahkan cenderung di kriminalisasi. Akses masyarakat secara turun temurun dalam memanfaatkan hasil hutan seperti berburu dan meramu madu di Hutan mulai dibatasi bahkan dilarang keras. 

Hal tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah belum memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap eksistensi Masyarakat Adat di Bima. Padahal Masyarakat Adat sudah ada jauh sebelum NKRI itu ada. Masyarakat Adat di Bima melalui kepemimpinan para Ncuhinya membentuk sistem pemerintahan Kerajaan di masanya bahkan berkontribusi dalam mendukung lahirnya Negara Indonesia.

 Eksistensi Masyarakat adat di Bima masih terus dijaga dan dilestarikan. Ritual dan upacara, adat dan budaya menjadi bagian dari aktifitaas sehari hari masyarakat adat di Bima, situs-situs budaya, makam leluhur tersebar hampir diseluruh wilayah adat di Bima, bahkan penggunaan simbol- simbol adat selalu melekat dalam diri Orang Bima dan terlihat dr Pakaian adat yang dikenakan oleh masyarakat adat Bima pada Umumnya.

Berangkat dari persoalan diatas, maka perda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat di Bima sangat Urgen untuk diperjuangkan bersama.

Ketua PH AMAN Bima Sangat berharap perda tersebut didukung Penuh oleh Pemerintah baik Eksekutif maupun Legislatif. Dimana menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat merupakan amanat undang undang dan menjadi bukti penghargaan kita terhadap jasa para leluhur. Pemerintah daerah Bima bersama masyarakat adat dibima perlu bersinergi dan bersama sama membangun daerah. Meletakan adat dan Budaya sebagai jati diri dalam menjaga martabat Dana Mbojo ma mbari. Maja Labo Dahu dalam berjuang membangun daerah, Ngaha aina Ngoho dalam menjaga Bumi. 

"Insyallah. Dalam waktu dekat, PD AMAN Bima bersama Komunitas Adat anggota AMAN di Bima serta Pemerhati Budaya akan menyerahkan Dokumen Draf Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Bima dan Naskah Akademik kepada DPRD Kab. Bima. Kita Do'akan semoga Para Dewan kita mendukung dan memperjuangkan Perda tsb," sambung Ayat lg.

(**).