Gempur Rokok Ilegal Sampai Akarnya, Satpol PP Kota Bima Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Gempur Rokok Ilegal Sampai Akarnya, Satpol PP Kota Bima Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai

Wednesday, August 7, 2024

Perwakilan Beas Cukai, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, juga Plt Kasat Pol PP Kota Bima, Ahmad Mufrad, perwakilan SMA 1 Kota Bima dan Sekretaris Satpol PP Kota Bima. 

Kota Bima.-Satpol PP Kota Bima tidak hanya melakukan operasi peredaran rokok ilegal, juga masif melakukan kegiatan sosialisasi terkait Ketentuan di Bidang Cukai. 


Sosialisasi kali ini berlangsung di SMA 1 Kota Bima, Kamis (8/8/2024) yang mengangkat tema "Melalui kegiatan sosialisasi peredaran rokok ilegal, kita gempur sampai ke akarnya".

Sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, juga Plt Kasat Pol PP Kota Bima, Ahmad Mufrad. 

Mengawali sambutannya, dia menyampaikan bahwa  sosialisasi ini terkait ketentuan di bidang cukai. 

"Terima kasih kepada satpol PP Bima yang telah melaksanakan kegiatan ini dan terima kasih juga kepada peserta yang bersedia hadir pada kegiatan ini," ungkap Ahmad Mufrad. 

Pada kesempatan itu, diminta kepada seluruh peserta selaku pedagang, pemilik toko, kios agar tidak menjual barang-barang ilegal atau menjual rokok tanpa cukai. 

Disamping itu, kegiatan sosialisasi ini akan dilaksanakan sebanyak 6 kali di seluruh wilayah kota Bima disepanjang tahun 2024.

Mengakhiri sambutannya, Ahmad Mufrad menghimbau kepada seluruh pedagang selaku peserta untuk tidak menjual lagi rokok ilegal, dan dimohon kepada peserta agar menyampaikan informasi kepada pedagang dan penjualan lainnya. 

(***).