Kampanye dan Pelayanan Integratif Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Menuju Kota Bima Yang Sejahtera -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Kampanye dan Pelayanan Integratif Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Menuju Kota Bima Yang Sejahtera

Rabu, 23 Oktober 2024

Kota Bima.-Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima menggelar Kampanye dan Pelayanan Integratif Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan yang mengangkat tema "Melindungi Anak dan Perempuan Menuju Kota Bima yang Sejahtera".


Kegiatan digelar Gedung Seni Budaya Kota Bima, Kamis (24/10/2024), tujuannya diadakan kampanye ini dalam rangka untuk memberikan pemenuhan hak anak dan hak perempuan. 

Hadir dalam kegiatan ini, yakni Dinas P3A Kota Bima, OPD terkait, Kelurahan Penatoi, Kelurahan Dodu, Islamic Relief, LP2DER, LPA Kota Bima, Sekolah Perempuan La-Timasa, Forum PUSPA Kota Bima, LPITS LEINSA. 

Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bima , Syafruddin, SH menyampaikan Latar Belakang dan Justifikasi Kekerasan terhadap anak dan perempuan memiliki dampak yang luar biasa terhadap jutaan anak Indonesia. Jutaan anak rentan terhadap kekerasan, pelecehan, penelantaran, dan eksploitasi. Pemerintah Indonesia telah menetapkan undang-undang dan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari pelecehan dan penelantaran, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak (No. 35 Tahun 2014) dan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak (2017-2021). 

Lebih Lanjutnya, Pemerintah juga telah membentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mengoordinasikan upaya-upaya perlindungan anak. Terlepas dari upaya-upaya tersebut, masih terdapat tantangan yang signifikan dalam melindungi anak-anak di Indonesia dan menghapuskan Kekerasan Berbasis Gender. 

Tantangan tersebut antara lain adalah sumber daya yang tidak mencukupi untuk program perlindungan anak dan gender, kurangnya tenaga profesional yang terlatih untuk menangani kasus-kasus kekerasan, serta kepercayaan dan sikap budaya dan agama yang menormalkan kekerasan terhadap anak. Perkawinan anak sebagai salah satu masalah Perlindungan Anak dan bentuk lain dari Kekerasan Berbasis Gender adalah masalah yang lazim di provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Menurut data dari UNICEF, pada tahun 2017. Data tahun 2019 menunjukkan bahwa angka pernikahan anak di Provinsi NTB telah menurun menjadi 16,09%. Sebanyak 16% perempuan yang menikah di NTB melakukan pernikahan pertama sebelum usia 18 tahun. 

Berdasarkan Data statistik ini menempatkan Provinsi NTB masuk dalam 5 besar kasus perkawinan anak tertinggi di Indonesia selama tahun 2019. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTB mencatat sepanjang tahun 2021 terdapat 1.132 kasus Perkawinan Anak yang terjadi di Provinsi NTB. Situasi perkawinan anak di NTB saat ini semakin mengkhawatirkan. Hal ini menempatkan NTB pada peringkat tertinggi anggka perkawinan anak di seluruh Indonesia di beberapa tahun terakhir. Secara Nasional trand perkawinan anak menurun, sedangkan NTB angka perkawinan anak semakin meningkat, sehingga angka prevalensi perkawinan anak NTB jauh di atas rata-rata Nasional, yaitu 6,92 persen. Menjadi ironis, karena NTB telah memasuki 3 tahun pasca penetapan Perda NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.Prevalensi perkawinan anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun mencapai 16% atau 1 dari 6 perempuan (BPS NTB, 2022).Tiga (3) kabupaten, yaitu Lombok Utara, Lombok Timur dan Lombok Utara merupakan daerah dengan kasus perkawinan anak cukup tinggi. Proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin atau berstatus hidup bersama sebelum umur 18 tahun di NTB, yaitu Kabupaten Lombok Utara 16,77% Lombok Timur 21,09%, dan Lombok Utara 29,06% (BPS NTB, 2022).Data dari Pengadilan Agama pada tahun 2023 tercatat bahwa PA Bima memiliki data paling tinggi data pasangan usia anak yang melakukan dispensasi pengadilan untuk mendaftarkan perkawinannya yaitu sebesar 309 pasangan dan urutan kedua di PA Dompu sebesar 194 pasangan yang mengajukan dan dikabulkan dispensasi perkawinan dibawah usia 19 tahun. 

Mengingat kompleksitas persoalan yang mempengaruhi terjadinya perkawinan anak di NTB, penanganan dan pencegahanya diperlukan integrasi lintas sektor dalam upaya pencegahan dan penanganan. Oleh karena, Pemerintah Daerah Kota Bima melalui Dinas P3A Kota Bima danLembaga pemerhati anak dan perempuan seperti LP2DER, LPA kota Bima, Forum PUSPA, KPI dll, bermaksud melakukan kampanye hak anak dan kes`ertaraan gender serta melakukan Layanan Integrasi Perlindungan Anak untuk pemenuhan hak anak di Kota Bima. Pelayanan terpadu untuk perempuan dan anak integratif merupakan salah satu strategi pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat di tingkat desa. Adapun lintas sektor layanan terintegrasi adalah Dinas P3A, DP3KB, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Kebudayaan, Dinas Dukcapil, Kemenag, Dinas Sosial, Dulog, Damkar, Baznas, TP-PKK, Pemerintah desa, Islamic Relief, Forum Anak kota dan kelurahan, LP2DER, LPA, Satgas PPA Kelurahan, sektor swasta Telkomsel dll.Tujuan1. Menyatukan persepsi tentang upaya pencegahan kekerasan anak, perkawinan anak di Kota Bima. 2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Program Perlindungan Anak di Kota Bima. 3. Pendekatan Layanan Kesejahteraan Sosial secara integrative kepada masyarakat, anak dan remaja korban perkawinan anak. 4. Penandatanganan MoU dan Komitmen Bersama antara pemerintah kota bima dengan pemangku kepentingan termasuk tokoh agama, dan Lembaga masyarakat lainnya. 5. Melakukan Uji Coba Layanan Integrasi pemenuhan hak anak. Hasil yang dicapai. 1. Sebanyak 15 lembaga dan pemangku kepentingan di kota Bima yang berkolaborasi dan berkoordinasi dalam kampanye pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sertamemberikan layanan kesejahteraan anak dan Perempuan. 2. Sebanyak 500 orang anak dan remaja rentan dan orang dewasa, tokoh agama, tokoh Masyarakat mendapatkan layanan bantuan sosial, layanan dokumen Adminduk (identitas hukum), dukungan psikososial, pelatihan bagi calon pengantin, pola pengasuhan, dukungan layanan stunting dan risiko stunting, dukungan kecakapan hidup remaja, dll. 3. Unsur pimpinan pemerintah kota Bima, Kecamatan, dan Desa teradvokasi untuk mengarahkan kebijakan dan implementasi program yang lebih memenuhi hak anak dan melindungi anak dari kekerasan.4. Masyarakat Publik khususnya peserta mendapatkan pelayanan langsung serta informasi terkaitdengan program pemenuhan hak anak dan perlindungan anak khususnya di kota Bima, Program Posyandu, Pembuatan Akte Kelahiran/ KIA, Pendidikan formal dan informal, dan layanan UPTDPerlindungan Perempuan dan Anak, Parenting dan perlindungan anak dan keadilan gender. 5. Sirkulasi pesan melalui media online, media Sosial para pemangku kepentingan yang terlibat yang menjangkau 1000 akun sosial media publik/ masyarakat.Waktu dan TempatJadwal Kegiatan Kompanye dan Layanan integrasi pemenuhan hak-hak dasar anak dan Masyarakat rentan dilaksanakan pada : Hari/tgl : Kamis, 24 Oktober 2024 Waktu : Pukul 08.00 – 12.00 WITA Tempat : Gedung Seni Budaya, DIKPORA Kota Bima. SasaranPeserta 500 orang yang terdiri atas unsur :1. Bupati / PLT kota Bima. 

OPD terkait dipemerintahan kabupaten Kota Bima : Bappeda, Dinas P3A, Dinas Sosial, Dinas P2KB, Dukcapil, Dinas Kesehatan, Dikbud, Diskominfo, dinas kesehatan, kemenag, Baznas, TP PKK, Camat, Puskesmas, Pemerintah kelurahan, dll. 3. Tokoh masyarakat, tokoh agama. 4. PAUD/TK sebanyak 4 sekolah dan Pendamping 5. SDN/MI sebanyak 4 Sekolah dan pendamping 6. SMPN/Mts sebanyak 3 sekolah dan pendamping 7. SMAN / MA sebanyak 2 sekolah dan pendamping 8. Orang tua yang memiliki anak dan remaja. 9. Anak, remaja dan orangtua/pengasuh. 10. Aparat keamanan11. Forum Anak. 12. NGO Mitra pembangunan seperti LP2DER, LPA Kota Bima, Forum PUSPA, Sekolah Perempuan LaTimasa, Satgas PPA Desa Penatoi dan Desa Dodu. Format Pelaksanaan: Pelaksanaan kampanye Hak anak dan layanan integrasi melibatkan seluruh stakeholders terkait, yaitu Dinas P3A, Dinas P3KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga, Dinas Dukcapil, Kemenag, Bulog, Baznas, TP-PKK, Damkar, Pemerintah kelurahan,Islamic Relief, LP2DER, LPA, Forum PUSPA, dan Sektor Swasta/dunia usaha lainnya.Dalam pelaksanaanya dilakukan beberapa tahapan :1. Persiapan a. Pendataan kerentanan anak di tingkat desa oleh apparat kelurahan, PATBM dan Forum Anakb. Pertemuan koordinasi dan sosialisasi secara online dan offline dengan dinas terkait dan stakeholder serta pemerintah desa dan jajarannya. Hasil yang diharapkan tersusunnya jadwal kegiatan dan pembagian tugas untuk pendataan kerentanan anak di desa serta kepanitian, susunan acara. c. Pertemuan Persiapan Pelaksanaan 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. Hasil yang diharapkan adalah konfirmasi kesiapan layanan dari berbagai Lembaga/instansi, kesiapan panitia, dll. d. Proses pelaksanaan layanan kerentanan yang membutuhkan persyaratan dokumen administrasi dilakukan sebelum hari pelaksanaan agar kegiatan pelayanan bisa berjalan dengan efektif. e. Bappeda akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait. f. Dinas Pendidikan dan kebudayaan akan berperan mengundang anak anak untuk mengkoordinasikan dan memobilisasi anak dari TK/PAUD – SMA termasuk di pementasan anak anak.g. DP3A menyiapkan data kasus kekerasan anak dan perempuan dan penanganan kasus yang sudah dilakukan dengan LPA2. Pelaksanaan Kegiatan a. Seluruh stakeholders Lembaga Layanan hadir di Lokasi kegiatan untuk melakukan pelayanan, antara lain: 1) Dinas P3A, akan menyediakan layanan Konsultasi psikolog penanganan anak yang memiliki trauma (UPTD PPA), distribusi bantuan peralatan usaha bagi perempuan korban KDRT. 2) Forum anak dan DP3A membuka kelas edukasi terkait hak anak, perlindungan anak. 3) DP2KB, menyediakan layanan e-KB mobile. 4) Dukcapil, menyediakan layanan Mobile pembuatan KK, E-KTP dan KIA 5) Dinas Kesehatan, menyediakan layanan stunting dan gizi buruk, Posyandu Remaja. Ambulance dan nakes. 

BAZNAS dan Dinas Sosial memberikan Bantuan sembako ke keluarga yang tidak mampu.7) Diskominfo, fasilitasi pelaksanaan kegiatan dan mendata informasi saat kegiatan, press dan media. 8) TP PKK Kota Bima : Bazar hasil UMKM. 9) Bulog : Bazar sembako murah. 10) Kemenag Kota bima, memberikan pelatihan catin. 11) Kelurahan penatoi dan kelurahan Dodu, dll. 12) Balai Pustaka/dinas perpustakaan, memberikan bantuan perpustaan 100 buku. 13) Damkar : Simulasi Pemadam kebakaran dan penangkapan Binatang buas. 14) Kepolisian : Pelayanan perpanjangan sim mobile. 15) PMII : Layanan Donor Darah. b. Lembaga Layanan melakukan pelayanan di stand / meja masing-masing sesuai dengan yang sudah disiapkan oleh panitia. Kegiatan pelayanan dilakukan lebih awal sebelum pembukaan secara resmi oleh pejabat daerah. c. Kegiatan Pelaksanaan layanan diistirahatkan sebentar guna mengikuti acara seremonial pembukaan dan penyerahan secara simbolis dokumen yang telah diterbitkan dari pelaksanaan sebelum acara pembukaan. Setelah itu kegiatan layanan dilanjutkan sampai selesai.

(Adv/***).