Baca Juga
![]() |
DPRD Kota Bima Kunker ke Dishub Kota Mataram. |
Kota Bima.-Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH mendampingi Panitia Khusus II DPRD Kota Bima, melakukan kunjungan kerja (Kunker) lanjutan terkait Raperda Kota Bima ke Dinas Perhubungan Kota Mataram Nusa Tenggara Barat.
Hadir diantaranya Syukri Dahlan, S.Sos, Muhammad Amin, S.IP, Selvy Novia Rahmayani, SH, Vivi Deliana Verbianti, Aswin Imansyah, Sudarmon, Abdul Rabbi, Firmansyah, dan Edi ikut serta Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima, Siswadi, S.Si, M.Ak, CRMO.
Hadir juga Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima. Kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat merupakan kunjungan kerja Lanjutan pada Kamis (13 Februari 2025) terkait Rancangan Peraturan Daerah Kota Bima yang mana diterima langsung oleh Kepala Dinas, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir dan jajaran Dinas Perhubungan Kota Mataram.
Dalam kunjungan kerja Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bima kali ini ke Dinas Perhubungan Kota Mataram dijadikan tujuan sebagai benchmarking dalam tata kelola parkir, guna memperkaya substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Parkir di Kota Bima yang diprakarsai oleh Dinas Perhubungan Kota Bima, yang juga serta dalam pertemuan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram menyampaikan bahwa tata kelola parkir ini sangat berpengaruh terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disampaikan pula, dalam perjalanan panjangnya, telah banyak metode yang diujicobakan (trial and error ) yang diterapkan dalam tata kelola parkir di Kota Mataram, sampai akhirnya pada saat ini penerapan penerapan parkir non tunai. Metode ini dianggap dapat meminimalisir adanya Juru Parkir (jukir) yang tidak bertanggung jawab dan pelaksanaan metode parkir yang belum efektif.
Selain itu, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir terus menerus melakukan edukasi kepada seluruh juru parkir di Kota Mataram, sampai dengan memfasilitasi pembuatan rekening atas nama masing – masing Juru Parkir (jukir). Metode non tunai mengharuskan adanya kerjasama dengan pemangku kepentingan, khususnya perbankan.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruangan Rapat Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat pada Kamis, 13 Februari 2025.
(**).