![]() |
BIMA, Mimbar NTB - Pemerintah Kabupaten Bima melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyalurkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar lebih dari Rp 50 miliar pada Jumat (13/3/2026). Dana tersebut diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di seluruh perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemkab Bima.

Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT.
Pembayaran THR ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kepala BPKAD Kabupaten Bima, Aries Munandar, ST., MT, menjelaskan bahwa alokasi THR dibagi menjadi dua kelompok utama. Sebanyak Rp 29,6 milyar dialokasikan untuk 5.796 Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan rincian:
- Rp 10,25 milyar untuk 1.667 PNS golongan IV
- Rp 17,63 milyar untuk 3.673 PNS golongan III
- Rp 1,71 milyar untuk 450 PNS golongan II
- Rp 19 juta untuk 6 PNS golongan I
Selain itu, sebanyak Rp 20,3 milyar diberikan kepada 6.003 Tenaga Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran THR yang dibayarkan dihitung berdasarkan gaji bulanan Februari 2026, yang mencakup gaji pokok serta tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum, dan kinerja. "Langkah ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli aparatur serta sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada daerah," ujar Aries.
Melalui Kepala BPKAD, Bupati Bima berharap pemberian THR dapat secara optimal menunjang kebutuhan para ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rilis resmi ini dikeluarkan pada Sabtu (14/3/2026) oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pemerintah (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Bima, Suryadin, S.S., M.Si.
(Red).





