Imigrasi Bima Deportasi WNA Asal Rusia Terbukti Langgar Hukum Keimigrasian -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Imigrasi Bima Deportasi WNA Asal Rusia Terbukti Langgar Hukum Keimigrasian

Selasa, 12 Mei 2026

Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima saat melakukan proses pendokumentasian dan persiapan tindakan deportasi terhadap WNA asal Rusia berinisial AZ (44), yang terbukti melakukan pelanggaran hukum keimigrasian dan penggunaan dokumen palsu. AZ telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 11 Mei 2026.

KOTA BIMA, MIMBARNTB – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima berhasil melakukan tindakan penegakan hukum berupa deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AZ (44), yang terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan keimigrasian Indonesia. Operasi pengamanan dan pengusiran ini dilakukan setelah petugas menemukan sejumlah pelanggaran serius terkait dokumen dan izin tinggal yang dimiliki yang bersangkutan.

 

Pengamanan terhadap AZ dilakukan pada Selasa (12/5/2026) di lokasi penginapan Clean Home Stay, wilayah Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Saat petugas melakukan pemeriksaan di lapangan, WNA tersebut tercatat tidak bersikap kooperatif dan sama sekali tidak dapat memperlihatkan dokumen perjalanan resmi maupun paspor yang sah dan berlaku.

 

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam yang dilakukan tim kepatutan hukum Imigrasi Bima menemukan fakta hukum bahwa AZ telah melanggar ketentuan Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelanggaran makin berat diketahui saat ditemukan bukti kuat bahwa yang bersangkutan menggunakan data, keterangan, serta dokumen palsu pada saat proses pengurusan visa hingga perolehan izin tinggal di Indonesia. Tindakan tersebut secara tegas melanggar Pasal 123 huruf a pada undang-undang yang sama.

 

Berdasarkan temuan pelanggaran tersebut, pihak Imigrasi Bima telah menjatuhkan sanksi administrasi keimigrasian berupa penahanan sementara (detensi) dan dilanjutkan dengan tindakan deportasi. Pengusiran AZ dari wilayah Indonesia telah dilaksanakan secara prosedural pada Senin (11/5/2026) melalui pintu keluar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

 

Tidak berhenti di situ, sebagai langkah pencegahan jangka panjang, Kantor Imigrasi Bima juga telah mengajukan permohonan penetapan tindakan penangkalan terhadap AZ. Jika disetujui, yang bersangkutan akan dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata pelaksanaan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, dengan mengusung semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. Pihaknya akan terus menerapkan kebijakan selektif (selective policy), di mana hanya WNA yang membawa manfaat, mematuhi hukum, dan aturan yang berlaku saja yang diperbolehkan masuk dan beraktivitas di Indonesia. Sebaliknya, siapa pun yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan ditindak tegas tanpa kompromi. (Tim)