Uang Nasabah Diduga Digelapkan Senilai 6,8 Miliar, LesHam NTB Desak Pemasangan Police Line di Kantor BRI Unit Wera -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Uang Nasabah Diduga Digelapkan Senilai 6,8 Miliar, LesHam NTB Desak Pemasangan Police Line di Kantor BRI Unit Wera

Selasa, 07 Juli 2026

Audiensi antara Ketua Umum LesHam NTB Raisul Amin Loamena, S.H., beserta anggota dengan Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., membahas dugaan penggelapan dana nasabah senilai Rp6,8 miliar di BRI Unit Wera. LesHam NTB mendesak pemasangan police line untuk mengamankan barang bukti, sementara kepolisian menyatakan masih dalam tahap penyelidikan dan akan menjadwalkan pemeriksaan terlapor pada 15 Juli 2026.

BIMA, MIMBARNTB – Dugaan penggelapan dana milik nasabah senilai Rp6,8 miliar diduga terjadi di lingkungan perbankan, tepatnya di bawah pengelolaan pimpinan Bank BRI Unit Wera. Menanggapi kasus ini, Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (LesHam NTB) mendesak kepolisian segera memasang garis pembatas atau police line di lokasi tersebut sebagai langkah pengamanan awal.

 

Permintaan itu disampaikan dalam audiensi yang berlangsung Selasa (7/7) di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Bima Kota. Kegiatan dihadiri Ketua Umum LesHam NTB, Raisul Amin Loamena, S.H., didampingi sekitar 15 anggota lembaga tersebut.

 

Menurut Raisul Amin Loamena, pemasangan police line diperlukan guna menetapkan kantor bank itu sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mencegah risiko hilang, dipindahkan, atau rusaknya barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penggelapan dana senilai 6,8 miliar rupiah.

 

“Kami mempertanyakan sejauh mana proses penegakan hukum ini berjalan. Penyidik harus segera mengambil langkah awal dengan memasang police line selama waktu yang dibutuhkan. Tujuannya jelas: mengamankan dan menyita barang bukti demi kepentingan penyelidikan,” tegasnya.

 

Audiensi diterima langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Mochamad Fikri Dafa Alfarez, S.Tr.K., beserta jajaran penyidik Unit Tipidter. Ia menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana tersebut sudah ditindaklanjuti dan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

 

Iptu Mochamad Fikri menjelaskan, pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada pihak yang dilaporkan. Pemeriksaan direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026. Setelah proses itu selesai, penyidik baru dapat menilai apakah pemasangan police line dan penyitaan barang bukti diperlukan sesuai ketentuan hukum.

 

“Pemeriksaan akan dilakukan pada tanggal yang ditetapkan. Setelah itu, kami pertimbangkan ruangan mana yang perlu diamankan serta barang apa saja yang bisa disita, semuanya berdasarkan hasil penyelidikan dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Ia kembali menegaskan komitmen institusi untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, objektif, dan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

 

“Baik secara kelembagaan maupun pribadi selaku pimpinan penyidik, kami akan tegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu,” tambahnya.

 

Pertemuan yang berlangsung selama 40 menit itu berjalan dalam suasana tertib. LesHam NTB mengapresiasi tanggapan kepolisian, namun menekankan bahwa janji baik harus dibuktikan dengan tindakan nyata agar proses hukum berjalan efektif dan tidak terhambat. (Tim).