DPMDES Kabupaten Bima Sosialisasikan Pilkades Serentak 2026 -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

DPMDES Kabupaten Bima Sosialisasikan Pilkades Serentak 2026

Selasa, 01 September 2026

BIMA, MIMBARNTB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDES) Kabupaten Bima menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Bergelombang Tahun 2026 di Aula Kantor DPMDES Kabupaten Bima, Rabu.


Sosialisasi tersebut menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Bima dalam mempersiapkan pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa yang akan diikuti oleh 57 desa.


Peserta kegiatan terdiri atas panitia pemilihan kepala desa, unsur kecamatan, serta perwakilan dari desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak bergelombang tahun 2026.


Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala DPMDES Kabupaten Bima, Drs. H. Masykur, MM, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), serta Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima.


Dalam arahannya, Kepala DPMDES Kabupaten Bima, H. Masykur, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan penambahan anggaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkades.“Untuk anggaran pemilihan kepala desa nanti akan ditambah,” ujar H. Masykur.


Menurutnya, dukungan anggaran tersebut merupakan bagian penting untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades serentak bergelombang dapat dilaksanakan secara optimal, tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam sosialisasi tersebut, peserta diberikan penjelasan mengenai berbagai aspek penting dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2026. Salah satu materi yang mendapat perhatian adalah terkait pendataan dan penetapan data pemilih di masing-masing desa.


Selain itu, persyaratan bagi bakal calon kepala desa juga dipaparkan secara rinci oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa agar seluruh peserta memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Termasuk di dalamnya ketentuan bagi aparatur sipil negara yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa. PNS maupun PPPK yang maju sebagai calon kepala desa diwajibkan mengajukan izin tertulis kepada instansi atau pejabat yang berwenang.


Ketentuan cuti bagi aparatur sipil negara juga harus dipenuhi sejak yang bersangkutan ditetapkan secara resmi sebagai calon kepala desa.


Sementara itu, bagi perangkat desa yang ingin maju dalam kontestasi Pilkades, wajib mengajukan izin cuti kepada kepala desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Melalui sosialisasi ini, DPMDES Kabupaten Bima berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap tahapan, persyaratan, dan mekanisme Pilkades Serentak Bergelombang Tahun 2026.


Dengan persiapan yang matang dan dukungan anggaran yang memadai, pelaksanaan Pilkades di 57 desa diharapkan dapat berlangsung demokratis, jujur, adil, aman, dan tertib, serta mampu menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar mendapat legitimasi dari masyarakat. (MB/01).