![]() |
| Ilustrasi. |
BIMA – Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SD Negeri Lesu, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, mengaku kecewa karena tidak dilibatkan secara penuh dalam pengadaan bahan pembangunan proyek revitalisasi sekolah senilai sekitar Rp1,4 miliar yang bersumber dari program Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tahun 2026.
Ketua P2SP SDN Lesu, Zainuddin, mengatakan pihaknya hanya dilibatkan dalam pembelian semen sebanyak 100 sak. Sementara pengadaan material bangunan lainnya, menurut dia, dilakukan tanpa melibatkan panitia pembangunan.
“Kami hanya dilibatkan dalam pembelian semen 100 sak. Untuk pengadaan bahan lainnya, kami tidak dilibatkan,” ungkap Zainuddin kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2026).
Padahal, kata dia, P2SP dibentuk sebagai bagian dari pelaksanaan pembangunan satuan pendidikan. Karena itu, dirinya mempertanyakan mekanisme pengadaan bahan dalam proyek tersebut, terutama terkait pembagian kewenangan antara P2SP dan pihak sekolah.
Pembangunan Terlambat Zainuddin juga menyoroti waktu dimulainya pekerjaan. Menurutnya, pekerjaan fisik yang meliputi pembangunan empat lokal bangunan baru dan rehabilitasi ringan tiga lokal tersebut baru mulai dikerjakan pada 26 Agustus 2026.
“Seharusnya pekerjaan sudah dimulai pada 7 Agustus, tetapi baru mulai dikerjakan 26 Agustus,” katanya.
Keterlambatan tersebut, menurut Zainuddin, menjadi hal lain yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Ia menegaskan, persoalan yang disampaikannya bukan sekadar mengenai pembelian material, tetapi juga menyangkut transparansi serta keterlibatan panitia dalam pelaksanaan kegiatan.
“Kami merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam pengadaan bahan belanja lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, pengawas teknik pembangunan, Yudi, saat dikonfirmasi mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun belanja bahan.
Menurut Yudi, tugasnya terbatas pada aspek teknis pekerjaan pembangunan.
“Untuk pengadaan belanja bahan bukan kewenangan saya. Saya hanya pada bagian teknis,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek pengadaan material menjadi bagian yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan administratif dalam pelaksanaan program revitalisasi tersebut.
Sementara itu, Kepala SD Negeri Lesu yang dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan penjelasan mengenai mekanisme belanja bahan dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam keterangannya, dijelaskan bahwa belanja bahan pada prinsipnya merupakan bagian dari pelaksanaan pembangunan yang melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bersama unsur logistik dan keuangan panitia, dengan tetap berada dalam kendali serta persetujuan administratif penanggung jawab, dalam hal ini kepala sekolah.
Pengadaan bahan bangunan dilakukan secara swakelola berdasarkan spesifikasi yang tercantum dalam RAB dan RKS, dengan pembelian langsung kepada toko bangunan atau pemasok lokal secara transparan dan akuntabel.
Dengan demikian, persoalan yang kini mencuat bukan hanya menyangkut nilai proyek, tetapi juga perlu diperjelas mengenai siapa yang melaksanakan pengadaan bahan, bagaimana mekanisme pembeliannya, serta sejauh mana P2SP dilibatkan dalam setiap tahapan pelaksanaan.
Program revitalisasi sekolah sendiri merupakan bantuan pemerintah melalui Kemendikdasmen yang ditujukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana satuan pendidikan yang mengalami kerusakan. Untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman, transparansi mengenai mekanisme pengadaan dan pembagian kewenangan menjadi penting agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Bahkan Komite sekolah tidak dilibatkan dalam belanja bahan. (Din/01).


