Dalam operasi Tim Opsnal Sat Reskrim Bima Kota berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni 3 (tiga) ekor ayam dan 1 (satu) gelanggang.
Humas Polres Bima Kota, Hendra mengatakan operasi dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa sedang berlangsung pesta judi sabung ayam yang dilakukan oleh sekelompok orang. Tim pun langsung ke TKP dan membubarkannya.
"Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Tantung Kec. Rasbar Kota Bima ada sekelompok masyarakat yang sedang melakukan judi sabung ayam. Tim pun langsung meluncur ke TKP dan berhasil mengamankan tiga ekor ayam dan satu buah gelanggang. Kemudian tim membawa barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota untuk di musnahkan" ungkap Hendra.
MB-01