Adapun kelima kepala desa tersebut yaitu Kades Tarlawi, kades Pena Pali - Woha, kades Keli - Woha, kades Nata - Palibelo dan kades Sambori - Lambitu.
Menindak lanjuti pengajuan pengunduran diri kelima kades tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Bima melalui DPMDes telah memproses dengan mengeluarkan surat pemberhentian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala bidang Pemdes Elfaisal saat ditemui langsung oleh media
MIMBARNTB.COM di ruangan kerjanya, Rabu (18/7) pagi.
"Surat keterangan pemberhentiannya sudah dikeluarkan sejak 17/7/2018" katanya.
Sementara Sekretaris Pemberdayaan masyarakat desa (DPMDes) Ibrahim, SH dikonfirmasi di ruangan yang berbeda mengatakan terkait kekosongan jabatan kades tersebut, pihaknya menunggu surat yang diajukan badan permusyawaratan desa (BPD) untuk diserahkan ke Bupati.
"Yang menjabat kades nanti biasanya kebanyakan dari staf camat tetapi tidak menutup kemungkinan bisa dari instansi lain di kecamatan masing-masing, yang penting penjabat Plt nanti disukai oleh masyarakat setempat" pungkas Sekretaris DPMDes Kabupaten di ruangan kerjanya, Rabu (18/7) pagi. *MB-01*