H.Sumarsono mengatakan dalam waktu dekat Tim Terpadu yang dibentuk terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, BLH dan KPH akan melakukan operasi penindakan di lapangan di titik-titik yang dianggap rawan terjadinya praktek perladangan baik luar kawasan maupun dalam kawasan dan praktek ilegal longging.
"Kami telah rapat dengan Sekda dan telah membentuk Tim Terpadu yang di prakarsai oleh BLH untuk melakukan operasi penindakan di lapangan," jelasnya.
Dia menyatakan, operasi penindakan dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang secara sengaja merusak hutan.
H.Sumarsono berharap kepada masyarakat agar memiliki kesadaran dan segera menghentikan melakukan pembalakan yang merusak hutan secara babi buta sebab akan memberikan dampak buruk bagi kita semua.
"Masyarakat disana memahami jangan menebang hutan, jangan membalak hutan," kata H. Sumarsono saat ditemui langsung di ruang kerjanya, Senin (26/11) siang.
Dikatakannya, upaya memberantas pembalakan dan pembabatan hutan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi sangat dibutuhkan peran serta dari masyarakat. (mb01)