Katanya, petugas selain menyita barang bukti (bb) juga menahan seorang pria yakni NN (59 tahun) warga Kelurahan Rabangodu Selatan Kecamatan Raba Kota Bima.
Hanafi menjelaskan, penangkapan dilakukan untuk menindak lanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada kendaraan mini bus jenis kijang membawa miras jenis Bir Bintang akan menuju wilayah Kecamatan Woha.
"Disikapi oleh Kapolsek Woha mengumpulkan anggotanya dan dilanjutkan dengan melakukan penghadangan terhadap mobil yang dimaksud. Setelah berhasil dihadang, kemudian dilakukan pemeriksaan ditemukan 30 dus miras jenis Bir Bintang didalam mobil," ungkapnya melalui press rilis, Kamis (28/3).
Dikatakannya, kemudian barang bukti dan penumpang dibawa ke Sat Narkoba Polres Bima untuk kepentingan proses lebih lanjut. Menurut keterangan dari NN bahwa Bir Bintang diperoleh dari Lakey Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.
Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo SIK melalui Kasubag Humas IPTU Hanafi mengatakan bahwa jajaran Polres Bima berkomitmen untuk memberantas peredaran miras serta mengapresiasi kepada warga masyarakat yang telah berkontribusi dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (*mb01*)