Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku lari kotar katir menyelamatkan diri dari petugas yang hendak menangkapnya.
Meskipun petugas tak berhasil menangkap para pelaku, namun berhasil menyita sejumlah barang bukti (bb) milik para pelaku judi sabung ayam yang ditinggal di tempat kejadian perkara (tkp) .
"Dua Ekor Ayam aduan, tujuh unit sepeda motor, Gelanggang ( arena adu ayam). Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Bima dan diserahkan ke Sat Reskrim untuk diproses penyelidikan," ungkap Kasubag Humas Polres Bima IPTU Hanafi, Senin (29/7) melalui pres rilisnya.
Hanafi jelaskan, Penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok warga yang sedang melakukan judi sabung ayam di TKP tersebut.
"Kemudian Kasat Samapta IPTU Daniel Ibi Lona S.SOS mengumpulkan anggota melaksanakan apel dan memberikan AAP kemudian berangkat menuju TKP, namun sebelum anggota tiba di TKP para pemain judi sabung ayam berhamburan melarikan diri dengan meninggalkan ayam aduan di TKP, kemudian personel samapta mengumpulkan dan mengamankan barang bukti," jelasnya. (*mb01/dinyan*).