Pansus yang beranggotakan 13 orang tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 yang disahkan dalam rapat paripurna Senin, 30/3-2020 sesaat setelah DPRD menerima dokumen LKPJ dari Bupati Bima.
Politisi Partai Gerindra yang juga Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Sulaiman MT, SH dipercaya sebagai Ketua Pansus. Sulaiman didampingi Muhammad Natsir,S.Sos dan Ilham Yusuf,SH sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.
Sementara itu diposisi Sekretaris I dipercayakan pada Ir.Suryadin HAR didampingi Ardiwin SH sebagai Sekretaris II, Anggota Pansus lainnya yaitu satu Dedy MT, dua Rafidian, S.Sos, tiga Supardi, empat, Maaruf Yasin,S.Adm, lima Mustakim, enam, I Zulkarnain S Adm, tujuh H. Abdurrahman,S.Sos dan delapan Muhtar,SE.
Sesuai ketentuan Pansus yang dibentuk ini akan bekerja melakukan kajian dan meneliti LKPJ Kepala Daerah untuk kemudian pada akhirnya mengeluarkan rekomendasi berupa catatan-catatan strategis DPRD terhadap LKPJ Bupati Bima yang disampaikan dalam rapat paripurna.
(ADV/mb01)