Hal tersebut disampaikan oleh Abidin M Saleh selaku kuasa hukum para Penggugat kepada mimbar NTB pada Sabtu (11/7/2020) sore.
Abidin M Saleh mengatakan, adapun tanah yang telah dia menangkan yaitu tanah yang terletak di Rabangodu utara Kota Bima nomor 105 Jalan Soekarno Hatta berdasarkan putusan oleh majelis hakim pada tanggal 30 Juni 2020.
"Pengumuman perkara tanah yang terletak di Rabangodu utara nomor 105 jalan Soekarno Hatta dimenangkan saya selaku kuasa hukum pengggugat, perkara tersebut telah diputuskan pada tanggal 30 Juni 2020," ungkap Abidin M Saleh.
(ADV/01)