Baca Juga
BIMA, MIMBARNTB.COM - Tim puma Polres Bima kembali berhasil mengungkap kasus Curanmor di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Sabtu (18/12/21) kemarin dengan meringkus 3 terduga pelaku, salah satunya berstatus pelajar.
Ketiganya adalah RN (21), AH (16), dan AD (20) yang merupakan resedivis kambuhaan dalam kasus serupa.
Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K melalui Kasatreskrim Iptu Masdidin SH, sebagaimana dirilis Kasi Humas Iptu Adib Widayaka, menyampaikan, penangkapan berawal saat ketiga pelaku berbonceng 3 yang kala itu rencananya beraksi di Dusun Tani Mulya Desa Naru Kecamatan Woha.
Setibanya di lokasi, para pelaku melihat SPM Honda Supra 125 terparkir di pinggir jalan.
Setelah memantau situasi sekitar, beberapa saat kemudian para pelaku langsung mendekati SPM tersebut dan membawanya kabur.
“Pelaku RN yang turun dan megambil SPM yang terparkir tersebut dan membawa kabur,” ungkap Adib sebagaimana laporan Kasat Reskrim.
Sialnya, aksi ketiganya kepergok oleh korban, Irwansyah, warga Desa Naru yang langsung berteriak untuk meminta bantuan.
Sontak Saja warga yang mendengar teriakan itu langsung mengejar dan menghadang pelaku dengan besi.
Merasa terpojok, ketiganya nekat menabrak besi tersebut dan massa yang sudah geram langsung menghakimi para pelaku yang salah satunya berhasil melarikan diri.
Untungnya, Tim Puma dipimpin Katim, Aiptu Gatot Wahyudin, SH yang sedang melakukan patroli pencegahan 3C mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor yang dikejar warga.
“Saat tiba di lokasi, Tim puma mendapati para pelaku tengah dikeroyok warga,” tutur Adib.
Menghindari jatuhnya korban jiwa, Tim Puma dengan sigap menghalau aksi warga, dan memberikan pemahaman konsekuensi hukum yang akan menjerat warga akibat main hakim sendiri.
“Mendengar penjelasan tersebut wargapun membubarkan diri. Para pelaku serta barang bukti berhasil dievakuasi menuju Mapolres Bima,” ujar Adib.
Sementara pelaku AD yang melarikan diri langsung diburu oleh Tim Puma.
Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil diendus oleh Tim Puma yang tanpa membuang waktu menuju lokasi persembunyian pelaku di salah satu rumah kerabatnya di Desa Tambe Kecamatan Bolo.
“Sesampainya di lokasi Tim langsung meringkus pelaku serta Satu unit Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi jahatnya,” kata Adib.
Pelakupun langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses lebih lanjut.
Secara langsung, Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Masdidin SH dikonfirmasi media ini menjelaskan, penangkapan para pelaku itu Berdasarkan STR KAPOLDA NTB Nomor : ST / 1468 /X/RES.1.24/2021 Tanggal 8 November 2022 tentang perpanjangan pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Sasarannya, kasus 3C (Curat, Curas, Curanmor) terhitung mulai tanggal 09 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022.dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/396/XI/2021/NTB/ RES. Bima pada tanggal 18 Desember 2021," tutup Kasat kelahiran Sape ini.
(RED)