Rio ditangkap Tim Puma dipimpin Katim Aipda Abdul Hafid karena membongkar toko pakaian milik korban M. Haikal (26) warga Kel. Melayu, Kec. Asakota, Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin mengatakan, penangkapan Rio berdasarkan pengaduan dari korban nomor : Aduan/K/59/l/2022/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal 10 Januari 2022.
Iptu Jufrin menerangkan, sekitar bulan April 2021 pelaku melakukan aksi pencurian atau membongkar toko milik korban dengan cara merusak Rolingdoor, dan mengambil uang sekira Rp 6.000.000 dan satu unit HP milik korban.
Kata Iptu Jufrin, Setelah melakukan aksinya pelaku melarikan diri keluar daerah (Batam).
"Korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 10.000.000. Aksi pelaku terekam oleh CCTV, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota," beber Iptu Jufrin melalui pres rilis diterima media ini, Sabtu (22/1/2022).
Lebih lanjut Iptu Jufrin menerangkan, setelah menerima laporan pengaduan dari korban dan petunjuk CCTV sehingga tim puma mengantongi identitas pelaku dari hasil serangkaian penyelidikan.
Namun sekitar Bulan April 2021 pada saat hendak di lakukan Penangkapan, Pelaku sudah terlebih dahulu pergi/kabur keluar daerah (Batam) selama kurang lebih 10 bulan.
"Pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pulang dari pelariannya dan sedang bersembunyi di salah satu gubuk dalam kebun di Kel. Kolo Kota Bima. Tidak menunggu lama, tim yang dipimpin oleh Katin Puma Aipda Abdul Hafid langsung meluncur ke tempat persembunyian pelaku, meskipun pelaku sempat melarikan diri ke tengah-tengah kebun jagung, namun dengan sigap TIM berhasil mengamankan pelaku," terang Iptu Jufrin.
Kata dia, dari pengakuan pelaku bahwa barang bukti (bb) uang yang ia curi sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bb berupa HP sudah dijual ke pelaku inisial SU yang sekarang dalam pengejaran.
Tim telah mengamankan pelaku ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.
(Red)