Baca Juga
Ilustrasi. |
KOTA BIMA, MIMBARNTB.COM -- Sungguh bejad dan biadab kelakuan ayah tiri yang satu ini. Tidak bisa diungkapkan dengan kata- kata lagi, dia tega menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Sebut saja KSM (39) ayah tiri warga Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima diduga bukan saja menyetubuhi anak tirinya, lebih dari itu ia tega menganiyanya.
Demikian informasi disampaikan oleh Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin, Selasa (11/10/2022).
Sebagaimana keterangan dalam laporan orang tua kandung korban di SPKT Polres Bima Kota Polda NTB, Korban yang masih usia SD ini diduga sering dianiaya dan disetubuhi oleh ayah tiri bejatnya itu di TKP itu pula (rumah KSM). Peristiwa ini terkuak setelah korban bercerita kepada istri kedua dari ayah kandungnya yakni SE. Namun sebelumnya, korban belum menceritakan hal itu kepada ayah kandungnya.
Namun ayah kandung korban menaruh curiga kepada korban karena selama 3 hari tidak kembali ke rumahnya (di TKP). Atas dasar itu, G meminta kepada istri keduanya (SE) untuk menanyakan hal sebenarnya sehingga korban enggan kembali ke rumahnya itu (TKP).
Korban mengaku kepada SE bahwa enggan kembali ke rumahnya karena diduga sering dianiaya dan disetubuhi oleh KSM. Tak lama setelah memperoleh penjelasan dari korban, SE pun menceritakanya kepada G.
Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota dibawah kendali Aipda Abdul Hafid segera berada di tempat kejadian perkara hingga KSM berhasil digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KSM pun berhasil lolos dari amukan warga setempat.
Kasi Humas menyebutkan, dugaan persetubuhan terhadap korban yang masih SD oleh ayah tirinya itu tengah ditangani secara serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
"Tahapan penanganan kasus ini yang semula dalam tahapan penyelidikan kini telah ditingkatkan ke tahapan penyidikan.Peningkatan penanganan kasus ini yakni setelah Penyidik melakukan gelar perkara," jelas Kasi Humas.
Dikatakannya, Baik pihak pelapor, korban maupun sejumlah saksi yang diajukan terkait kasus itu telah dimintai keterangan.
Lebih lanjut Kasi humas sampaikan, keterangan mereka telah dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan. Demikian halnya dengan terduga pelaku telah dimintai keterangan secara resmi oleh penyidik setempat.
"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota terkait kasus ini telah menaikan kasus ini ke tingkat penyidikan," Tegas Kasi Humas.
(red)