Baca Juga
Oknum Mantan Kepsek di Kabupaten Bima Diamankan Polisi. |
Oknum Pengawas SDN inisial AW (55 Tahun) terpaksa berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Masalahnya, yang bersangkutan diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap korban inisial SF (25 tahun).
Korban diketahui merupakan Istri Orang yang sudah pisah ranjang dengan Suaminya.
Oknum pengawas yang juga eks Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Bima itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban pada Selasa (14/02) sekitar pukul 19:30 wita. Lokasinya, di garasi mobil terduga pelaku RT. 06 RW. 03 Desa O'o Kecamatan Donggo Kabupaten Bima.
Terduga pelaku diamankan oleh Polsek Donggo Rabu (15/02). Terduga pelaku kemudian diserahkan dan diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima.
Korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di SPKT Polres Bima Rabu (15/02) Pukul 09:00 Wita. Nomor Aduan : P/108/11/2023/SPKT/RES.BIMA/ NTB.
Dalam laporan pengaduan, korban mengaku dilecehkan oleh terduga pelaku dengan cara memegang bagian sensitif nya.
Awalnya terduga pelaku mengajak korban untuk pergi ke Garasi Mobil.Setelah berada di garasi mobil, terduga pelaku langsung memegang anu-anunya korban.
Saat kejadian itu, tiba-tiba muncul M. Fadlin dan mempergoki perbuatan terduga pelaku. Atas kejadian itu, keluarga korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polisi.
Sementara M. Fadlin mengaku hadir saat terduga pelaku dan korban berada di tempat kejadian. Saat itu, dirinya sempat menegur keduanya.
"Tetapi pelaku melarang saya untuk bicara besar-besar, karena takut didengar oleh istri sahnya. Saat itu juga pelaku (AW) langsung memeluk saya," akunya saat diwawancara Wartawan, Rabu (15/02) di Halaman Polres Bima.
Sementara terduga pelaku, AW membantah telah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap korban.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut," elaknya saat diwawancara Wartawan di Ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres setempat.
Liputan Wartawan, korban menjalani pemeriksaan di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres setempat. Setelah diambil keterangan oleh penyidik, korban kemudian dilakukan visum di Rumah Sakit (RS).
(tim)