Diduga Lelang Sepihak Aset Jaminan, Bank BRI Cabang Bima Digugat Pedagang ke Pengadilan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Diduga Lelang Sepihak Aset Jaminan, Bank BRI Cabang Bima Digugat Pedagang ke Pengadilan

Wednesday, September 6, 2023


Kuasa Hukum Rahmah, Mohammad Taufikqurahman, SH., MH saat memberikan konferensi pers di pengadilan negeri raba Bima. 


Kota Bima -- Salah satu nasabah Bank BRI Cabang Bima, Rahmah Bin H. Ja'far Abdulah Pedagang asal Desa Tente Bante Kecamatan Woha Kabupaten Bima melalui Kuasa Hukumnya Mohammad Diduga Lelang Sepihak Aset Jaminan, Bank BRI Cabang Bima Digugat Pedagang ke Pengadilan, SH., MH menggugat KPKNL dan Bank BRI Cabang Bima ke Pengadilan Negeri Raba Bima atas upaya melawan hukum yang dalam proses pelelangan diduga ada keganjilan. 


Adanya gugatan ini kata Taufiqurrahman, bahwa kliennya atas nama Rahmah memiliki pinjaman di Bank BRI Cabang Woha pada tahun 2012 lalu, karena ada penambahan pinjaman maka oleh pihak bank diminta penambahan jaminan berupa aset tanah atas nama H. Ja'far Abdulah. 

"Kita tidak bantah berkaitan dengan kelalaian dalam pembayaran pinjaman tersebut, namun kemudian yang menjadi persoalan adanya beberapa keganjilan dalam proses lelang asset ini," ujarnya, Rabu (06/09/2023).

Lanjut Taufik, Keganjilan pertama, masalah surat peringatan pertama, kedua dan ketiga datangnya bersamaan dan dihari yang sama yakni pada tanggal 8 November. 

Kemudian keganjilan kedua, soal proses lelang yang dilakukan oleh KPKNL itu diduga cacat prosedur karena dalam KUHAP perdata aset lelang harus dilakukan pengiriman selang 15 hari selama dua kali, tapi ini tidak dilakukan. 

"Sehingga kami duga disini ada permainan yang dilakukan oleh pihak BRI dan KPKNL. Untuk itu, kami lakukan gugutan upaya melawan hukum terkait keganjilan yang kami duga. Kami pertanyakan proses lelang yang dilakukan KPKNL dan Proses Teguran yang dilakukan BRI," tegasnya.

Karena lelang sudah dilakukan pada tanggal 12 April 2023, dan sudah ada pemenangnya maka pihaknya akan melakukan perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Raba Bima.

"Sebelumnya kami sudah melakukan upaya persuasif dengan mendatangi pihak BRI tapi tidak ada ruang damai. Sebenarnya itikat baik untuk melakukan pembayaran itu ada," terangnya.


Dijelaskannya, dalam proses lelang platfom yang digunakan itu harusnya sesuai harga pasar, kalau harga pasar tidak tercapai mestinya setengah dari harga pasar itupun tidak tercapai, baru kembali ke NJOP. Ini langsung di NJOP dan Tidak ada risalah lelang yang diberitahu kepada klien Rahmah. 

"Harga jualnya berapa kami tidak diberitahu, terkesan sangat tertutup bahkan somasi yang dilayangkan pun tidak digubris. Dalam hukum perdata, syarat lelang pertama diletakan hak tanggungan, kemudian putusan pengadilan dan ketiga kerelaan dari pemilik aset. Kenapa berani KPKNL melelang aset tanpa tiga syarat ini," tegasnya.

Hari ini (Red) Rabu (06/09/2023) pagi pihaknya hadir di PN Raba Bima untuk mengikuti sidang pertama dengan agenda pertemuan dengan pihak bank BRI,  juga meminta pembatalan proses lelang dan menangguhkan proses eksekusi karena aset tersebut masih dikuasai oleh pemilik asal.

Sementara itu, PLH KPKNL Indonesia Komang Eka D mengatakan, tugasnya hanya melaksanakan lelang yang dimohonkan oleh perbankan.
Pelaksana Harian Tugas KPKNL Bima, I Komang Eka D. 


Lanjutnya, Jika ada permohonan lelang, maka pihaknya akan  melaksanakan lelang tersebut apabila seluruh dokumen lelang sudah lengkap.

"Tugas kami hanya melaksanakan lelang sesuai aturan UU di bidang piutang," ujarnya.

Lanjutnya, terkait harga limit secara ketentuan UU itu tergantung pemohon lelang. Appraisal penilaian aset yang menentukan nilai sepenuhnya tanggung jawab penjual dalam hal ini BRI.

Dijelaskannya, untuk tata cara terjadinya nilai limit itu sepenuhnya pemohon lelang. Dirinya pastikan bahwa pelaksanaan lelang sesuai prosedur. Risalah lelang sesuai dengan ketentuan, tidak ada kewajiban untuk menyampaikan itu sudah sesuai peraturan. Pengajuan lelang oleh pihak bank boleh menggunakan apreisal dan boleh melakukan penilaian sendiri.

Terkait dengan gugatan, pihaknya siap mengikuti proses hukum.
Sejumlah awak media mendatangi kantor Bank BRI Cabang Bima siang ini. 


Sedangkan, pimpinam BRI Cabang Bima yang coba dikonfirmasi sejumlah awak media sedang tidak berada ditempat. "Maaf pimpinan tidak ada ditempat, kalau bisa datang lagi nanti," ucap Security Bank BRI Cabang Bima, Rabu (6/9/2023) siang. 

(tim)