DPRD Kota Bima Gelar RDP JPT -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

DPRD Kota Bima Gelar RDP JPT

Friday, September 15, 2023

DPRD Kota Bima Gelar RDP JPT. 



Kota Bima - Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kota Bima dan Panitia Seleksi JPT 5 OPD dalam lingkup Pemerintah Kota Bima yang dihadiri Kepala BKPSDM, Asisten 3 dan kabag organissi yang tidak dihadiri oleh Ketua pansel, H.Fakhruranji dan sekda Kota Bima, H Muktar Landa, Uumat (14/9/2023) sore.


Dalam dinamika diruang rapat banggar DPRD, anggota Dewan mencercah H.Wahid Sebagai anggota pansel pejabat tinggi pratama mulai dari awal seleksi 

Ketua DPRd Kota Bima, Alfian Indrawirawan Kenapa dalam kepmenPANRB dan surat BKN mwnyatakan bahwa  yang menjadi ketua panitia seleksi JPT adalah Sekda sedangkan sekarang adalah inspektur, apakah ada surat penunjukan Wali Kota atas Inspektur sebagai Ketua Pansel.

Salah satunya dari Sudirman Dj, SH yang mengurutkan peraturan perundang undang dimana pansel menurut Sudirman tidak mentaati aturan perundang undangan karena Perwali adalah bagian dari aturan kenapa tidak berpedoman pada perwali salama seleksi JPT.

Ada tidak surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang membolehkan bahwa hal-hal disebutkan tanya, Sudirman


"Kenapa tidak memakai juga perwali sebagai acuan aturan seleksi JPT, Kok pakai "Katanya-katanya," tegas Duta Gerindra ini.

Ketua Komisi 1 Yogi Praman Ramadan menyatakan bahwa pansel sebaiknya melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BKN, KASN sehinga permasalah dapat diminimalisir.

Amir Syarifudin dari PKS menyatakan bahwa kita harus mengikuti aturan dan hukum jangan kita berasumsi untuk melakukan hal sehingga melanggar aturan perundang-undangan

"Pansel selalu menggunakan asumsi dan pernyataan lisan sebagai dasar kebijakan, pantas terjadinya persoalan, sehingga masyarakat ada kepentingan pada seleksi JPT 5 OPD di Pemkot Bima.

(tim).