Instruksi Bupati Bima tentang Larangan Perambahan Kawasan Hutan dan Pemanfaatan Lahan Luar Kawasan Hutan Yang merusak Lingkungan Hidup Dalam Menjaga Kondisi Hutan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Instruksi Bupati Bima tentang Larangan Perambahan Kawasan Hutan dan Pemanfaatan Lahan Luar Kawasan Hutan Yang merusak Lingkungan Hidup Dalam Menjaga Kondisi Hutan

Friday, November 24, 2023

Bima. - Dalam rangka mengantisipasi dampak perambahan hutan maupun pembukaan lahan baru serta sebagai bentuk upaya bersama dan lahan akibat dari meningkatnya potensi kegiatan di wilayah Kabupaten Bima.

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri. 

Instruksi itu tujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, Masyarakat, Petani, Poktan, Gapoktan, KTH se Kabupaten Bima. 

Untuk

Satu: Secara aktif menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan (termasuk tidak turut serta mendukung) perambahan hutan dan pembukaan lahan baru di area kawasan hutan

Kedua: Menyambut datangnya musim hujan, diminta kepada semua pihak untuk melakukan penghijauan dengan melibatkan semua lini, baik pihak pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan, serta masyarakat secara khusus, terutama pemilik, pengelola lahan pada kemiringan minimal 30 derajat untuk mengembangkan fungsi lahan dan mencegah terjadinya bencana kedepan. 

Ketiga: Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka kepada masyarakat dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. 

Keempat : Melakukan koordinasi dengan melibatkan instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  pelaku usaha, maupun ororganisasi masyarakat untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di lingkungan, dan wilayah kerja masing-masing, dan 

Kelima : Merumuskan dan mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi dampak kemungkinan terjadinya bencat saat musim hujan. 

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 21-11-2023. Ditetapkan di Bima, ditandatangani oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE., M.IP.

Terbitnya Instruksi Bupati Bima nomor 2 tahun 2023 itu dibenarkan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Suryadin S.S, M.Si.

"Iya benar. Nanti akan ada pembahasan teknis lebih lanjut untuk Menindaklanjuti instruksi Bupati ini," katanya saat dikonfirmasi mimbarntb, Jum'at 24 November 2023.

(**).