Baca Juga
Kota Bima. -- Penjabat (Pj) Wali Kota Bima Ir. H. Mohammad Rum, MT membuka acara Sosialisasi Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal bertempat di Aula Kantor Wali Kota, Jum'at (1/11/2023).
Sosialisasi gempur rokok ilegal di Wilayah Kota Bima. |
Dalam acara tersebut, Pj Wali Kota didampingi oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Prov. NTB, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Wilayah Sumbawa, Kepala Bappeda, Kasat POL PP, Kepala Dinas Koperindag, Kepala Dinas Pertanian, serta beberapa Kepala OPD.
Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi peredaran rokok ilegal, meningkatkan kesadaran masyarakat dan Pembasmian rokok ilegal serta membantu Petani tembakau agar harga tembakau menjadi stabil.
Dalam sambutannya HM. Rum menyampaikan tembakau merupakan salah satu komoditas tinggi yang termasuk barang kena cukai yang dipungut dengan cara legal berdasarkan UUD yang kemudian dibagikan lagi ke daerah penghasil cukai hasil tembakau.
"Dengan pengembalian dana bagi hasil tembakau sebesar Rp. 18.084.671.906 Pemerintah Kota Bima mengalokasikan program di bidang kesejahteraan masyarakat 50%, bidang kesehatan 40% dan bidang penegakkan hukum 10% yang difokuskan pada upaya pemberantasan rokok ilegal yang marak beredar di tengah masyarakat," ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa di Kota Bima terdapat ada beberapa wilayah atau lokasi pertanian tembakau antara lain di Kelurahan Nitu, Kelurahan Oi Fo'o, Kelurahan Lampe, Kelurahan Jatibaru dan Kelurahan Kolo.
"Hasilnya tidak banyak sehingga bisa dikatakan Kota Bima bukan daerah penghasil tembakau, namun tingkat pengguna tembakau sangat tinggi, yang menjadikan salah satu daerah yang menjadi lalu lintas bagi peredaran rokok salah satunya rokok ilegal," tegas beliau.
Di akhir penyampaiannya, Pj Wali Kota Bima mengajak kepada masyarakat untuk tidak memperjual belikan rokok secara ilegal dan mengajak kepada masyarakat agar kiranya langsung melaporkan ke pihak yang berwajib jika ada temuan oknum-oknum yang memperjual belikan rokok secara ilegal
"Harapannya agar semua pihak bisa meneruskan point penting dalam sosialisasi ini, bagaimana kita bisa memerangi bersama peredaran rokok ilegal Di kota Bima. Adapun upaya pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal dilakukan secara berkala serta melibatkan aparat yang tergabung dalam tim terpadu yang sudah dituangkan dalam keputusan Wali Kota Bima," tutupnya.
(**).