Baca Juga
Jakarta.- Wali Kota Bima, H Mohammad Rum hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Le Meridien Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum menghadiri Rakor Lintas Sektor yang membahas Raperda Tentang RTRW NTB. |
Rapat tersebut yang membahas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi NTB 2024-2044, sebagai tindaklanjut surat Pj. Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor: 050/4189/Bappeda/2023 tanggal 5 Desember 2023, perihal permohonan persetujuan substansi Raperda tentang RTRW Provinsi NTB 2024-2044.
Pj Wali Kota Bima H Mohammad Rum menghadiri Rakor Lintas Sektor yang membahas Raperda Tentang RTRW NTB. |
Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi NTB memiliki urgensi yang signifikan karena berperan dalam mengatur dan membimbing pengembangan wilayah NTB. Mengawali penjelasannya, Drs. H. Fathurrahman, M.Si, Pj. Sekda Provinsi NTB menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa Raperda RTRW propinsi NTB 2024-2044 menjadi sangat penting.
Pertimbangan pertama adalah aspek Pengelolaan Sumber Daya Alam. NTB memiliki kekayaan alam yang perlu dikelola secara bijaksana. RTRW membantu mengatur pemanfaatan sumber daya alam, seperti lahan pertanian, hutan, dan perairan, sehingga dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Kedua, Raperda RTRW juga merupakan strategi Pengendalian Pembangunan dimana RTRW membantu mengontrol pola pembangunan di wilayah NTB. Hal ini penting agar pertumbuhan dan perkembangan wilayah dapat terarah dan tidak mengakibatkan dampak negatif, seperti kemacetan kota atau degradasi lingkungan.
Selanjutnya, Aspek Perlindungan Lingkungan juga merupakan isu penting yang termuat dalam Raperda RTRW Provinsi NTB. Dengan merinci zona konservasi dan area lingkungan, RTRW membantu melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem alam di NTB. Ini mendukung pelestarian lingkungan dan ekologi yang unik di wilayah tersebut.
Sementara itu, Ir. H. Mohammad Rum menambahkan bahwa isu penting lainnya yang perlu digarisbawahi dalam pembahasan Raperda RTRW Provinsi NTB 2024-2024 adalah Konsistensi dengan Kebijakan Nasional dimana RTRW provinsi NTB perlu selaras dengan kebijakan nasional untuk memastikan kesinambungan pembangunan antar wilayah dan pencapaian tujuan nasional.
Diakhir Pj. Wali Kota Bima, yang juga menjabat secara definitif sebagai Kadis PUPR Provinsi NTB menjelaskan RTRW juga merupakan regulasi yang mengatur tentang Pemanfaatan Ruang Kota dan Perdesaan. RTRW membantu mengatur penggunaan lahan di wilayah perkotaan dan pedesaan, memberikan panduan bagi pembangunan infrastruktur, perumahan, dan fasilitas umum.
Dengan demikian, Raperda RTRW provinsi NTB menjadi instrumen penting dalam membentuk arah dan keberlanjutan pembangunan wilayah secara menyeluruh. Dan jika telah disetujui dan ditetapkan sebagai Perda RTRW Provinsi NTB 2024-2044, maka Kota Bima dan seluruh kabupaten/ kota lingkup Pemerintah Provinsi NTB, harus segera menyesuaikan penyusunan RTRW masing-masing agar selaras dengan RTRW Provinsi dan Kebijakan Pemerintah Pusat.
"Tindak lanjut terhadap Perda RTRW provinsi oleh pemerintah kota dapat melibatkan penyusunan rencana tata ruang wilayah kota yang sejalan dengan ketentuan dalam Perda RTRW provinsi tersebut. Ini mencakup penyesuaian rencana tata ruang kota dengan arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh provinsi. Proses ini umumnya melibatkan dialog dan koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota untuk memastikan kesesuaian dan konsistensi perencanaan tata ruang di tingkat regional dan lokal," pungkas HM Rum.
(**).