Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu Kota Bima, Idhar. |
Kota Bima,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menggelar kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Umum Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024, di Rumah Dining Kota Bima, Kamis (1/2/2024).
Kegiatan ini melibatkan Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yeti Safriati, media, Panwaslu se- Kecamatan, OKP dan peserta sosialisasi.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas & Humas (HP2H) Bawaslu Kota Bima, Idhar menjelaskan persiapan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu tahun 2024 ini menjadi atensi bagi Bawaslu.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bima, kata dia, telah melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap data pemilih di Kota Bima untuk Pemilu tahun 2024.
Dikatakannya, Bawaslu menemukan adanya Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 351 pemilih.
Lanjutnya, dari temuan tersebut Bawaslu Kota Bima telah mengeluarkan rekomendasi dan telah disampaikan kepada KPU Kota Bima.
"Kami menemukan sebanyak 351 pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan persoalan ini penting direkomendasikan ke KPU, jangan sampai pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih yang sudah meninggal bisa memberikan hak suara," ungkap Subhan.
Subhan menjelaskan, berdasarkan perhitungan Bawaslu, perhitungan surat suara saat pelaksanaan pemungutan suara memakan waktu sebanyak 7 jam di lapangan, bahkan mencapai 10 jam hingga malam.
"Waktu tersebut banyak hal yang harus diurus, belum lagi rasa capek yang dirasakan oleh anggota KPPS dan lain-lain," terangnya.
(din/mb).