Pemkot Bima Bahas Rancangan Perda Pengelolaan Sarang Burung Walet -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Pemkot Bima Bahas Rancangan Perda Pengelolaan Sarang Burung Walet

Tuesday, February 27, 2024

Sekda Kota Bima pimpin rakor Bahas Rancangan Perda Pengelolaan Sarang Burung Walet. 

Kota Bima.- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, di Ruang Rapat Sekda Kota Bima, Selasa (27/2/2024). 


Rakor yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, H Mukhtar Landa itu diadakan sebagai upaya untuk mengoptimalkan potensi ekonomi lokal dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Dalam sambutannya, Mukhtar Landa menekankan pentingnya merumuskan perda yang berbasis pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

"Pengelolaan sarang burung walet harus dilakukan secara bijaksana, memperhatikan aspek konservasi dan kesejahteraan petani walet. Perda ini diharapkan menjadi landasan bagi pengembangan sektor ini yang dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh stakeholders," ujarnya.

Sekda berharap hasil pembahasan rancangan Perda nanti akan menciptakan kerangka regulasi yang kokoh dan memberikan panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sarang burung walet di Kota Bima.

Rakor juga melibatkan perwakilan dari Plt Asisten II, Kepala Bapedda, Kepala BPKAD, Kadis PMPTSP, Kadis Pertanian, Kadis Kesehatan, Kadis Koperindag, Kadis PUPR, Kadis lingkungan hidup, Kasat Pol-PP, Kabag Ekonomi dan Kabag Hukum.

Pada kesempatan itu, peserta Rakor memberikan masukan dan pandangan terkait aspek-aspek penting di dalam rancangan Perda tersebut.

Kota Bima memiliki potensi besar dalam pengembangan sarang burung walet, sehingga melalui perda ini diharapkan dapat menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan sektor ini tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.

Proses pembahasan rancangan Perda ini juga melibatkan partisipasi masyarakat secara luas melalui mekanisme konsultasi publik.

(Din/mb).