Dinkes Kab. Bima Gelar Sosialisasi Konseling Upaya Hentikan Biasa Merokok -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Dinkes Kab. Bima Gelar Sosialisasi Konseling Upaya Hentikan Biasa Merokok

Senin, 19 Agustus 2024


Bima.-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten bima kegiatan sosialisasi konseling upaya Berhenti merokok, Kegiatan dilaksanakan, Selasa (16/07/2024).


Kegiatan ini berlangsung di aula kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Sekertaris Kesehatan, Kabid yang ada dinas kesehatan ," semua  semua kepala pkm dari 18 kecamatan yang ada di kabupaten bima


Rokok adalah suatu produk tembakau yang dimaksud untuk dibakar, dihisap,dan atu dihirup termasuk rokok kretek, rokok putih cerutu atau bentuk lain nya yang dihasilkan.dari tanaman Nikotiana tobacum .nikotiana ristika


Mengurangi Risiko Penyakit, Mendorong Gaya Hidup Sehat, Menekan Angka Pertumbuhan Perokok Pemula, Menjaga Kualitas Lingkungan, dan Mewujudkan Hak Masyarakat untuk Udara Bersih. KTR memastikan bahwa masyarakat, termasuk non-perokok, anak-anak, dan kelompok rentan lainnya, dapat menikmati udara bersih dan lingkungan bebas asap rokok. Ini sejalan dengan prinsip dasar kesehatan masyarakat, dimana setiap orang berhak atas lingkungan yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan,"


dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten bima Nomor 15 Tahun 2018 tentang kawasan Tanpa Ruang lingkup kawasan tampa rokok


Ada 7 tatanan ya itu fasilitas pelayanan kesehatan tempat proses belajar mengajar.tempat bermain tempat ibadahnya angkutan umum, tempat kerja,dan tempat lain nya


Kawasan tampa rokok  berperan aktif dalam mendukung dan memastikan efektivitas pelaksanaan peraturan ini di setiap PKM yang ada di 18 kecamatan mereka, yaitu Sosialisasi dan Edukasi, Penerapan dan


Pengawasan, Menetapkan Kawasan Tanpa Rokok dengan menandai dan menetapkan area-area publik di desa dari 191 desa yang ada di kabupaten  bima sebagai kawasan tanpa rokok sesuai dengan peraturan daerah. Pengawasan dengan melibatkan


perangkat desa dan relawan masyarakat dalam pengawasan penerapan kawasan tanpa rokok, serta menerapkan sanksi bagi pelanggar sesuai aturan yang berlaku,


Pembentukan Peraturan Desa, Fasilitasi dan Dukungan seperti menyediakan fasilitas seperti tempat sampah untuk puntung rokok di area yang diizinkan merokok. Program Berhenti Merokok seperti mengorganisir atau bekerja sama dengan puskesmas untuk menyediakan program bantuan berhenti merokok bagi warga yang ingin berhenti merokok. Kerjasama dengan Instansi Terkait seperti Dinas Kesehatan dan Puskesmas, dan Kemitraan dengan Sekolah dan Lembaga Keagamaan: Bekerja sama dengan sekolah dan lembaga keagamaan di desa untuk menyebarluaskan edukasi tentang bahaya merokok dan pentingnya lingkungan bebas asap rokok. Pemberdayaan Masyarakat dapat dilakukan dengan mendorong peran serta masyarakat.


Melalui langkah-langkah ini, kepala desa dapat memainkan peran penting dalam menjamin kesehatan dan kesejahteraan masyarakat desa, serta mendukung Kabupaten kabupaten bima menjadi kabupaten yang sehat dan produktif. Selain sosialisasi tentang pelaksanaan KTR di desa-desa, juga diberikan kuesioner beberapa pertanyaan kepada peserta yang mengikuti acara ini.


"Dengan terselenggaranya kegiatan-kegiatan sosialisasi ini pula diharapkan warga desa menjadi lebih sadar tentang pentingnya kawasan tanpa rokok dan terinspirasi untuk berpartisipasi aktif dalam upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat," akhir kata beliau menutup sosialisasi.


(***).