Baca Juga
 |
Ketua Baznas Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, S. Sos.,MM. |
Kota Bima.-Ketentuan zakat fitrah tahun 2025 di Kota Bima dalam bentuk beras layak konsumsi di pasaran berkisar di angka Rp14.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang ditunaikan adalah 2,5 kilogram beras atau setara dengan Rp35.000.
"14 ribu harga beras perkilo. Untuk masing-masing jiwa 35.000. Atau beras 2,5 gram," kata Ketua Baznas Kota Bima, H. Nurdin Mansyur, S. Sos.,MM saat ditemui, Jum'at (14/2/2025).
"Itu berdasarkan hasil rapat dengan kementerian Agama, Baznas, Kesra, Dewan Masjid Indonesia, bank," lebih lanjutnya.
Harga beras untuk zakat fitrah ditentukan berdasarkan harga beras layak konsumsi di pasaran. Penetapan ini juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
H. Nurdin menargetkan zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp 2,5 Milyar.
Ia mengajak masyarakat untuk membayar zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat (BAZNAS) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS di masjid masing-masing yang berada di Kelurahan.
"Semoga masyarakat membayar zakat di UPZ di masjid-masjid. Di Baznas juga boleh dilakukan pembayaran," imbuhnya.
(**).