Baca Juga
 |
Perkuat Sinergi Antarinstansi, TIMPORA NTB Gelar Kegiatan Pengawasan Orang Asing. |
MIMBARNTB.com -- Dalam rangka memperkuat koordinasi dan efektivitas pengawasan orang asing di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTB menyelenggarakan kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), Rabu (28 Mei 2025).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 66 s.d. 73 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 172 s/d. 193 PP Nomor 31 Tahun 2013, Permen Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasianbdan Tindakan Administratif.
TIMPORA bertugas melakukan pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing (OA), baik pada saat pengajuan dokumen, keberangkatan dan kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), maupun selama berada di wilayah Indonesia. Kegiatan ini juga membahas tindakan keimigrasian terhadap OA yang melanggar aturan, seperti pembatalan izin tinggal hingga deportasi.
Selain itu, penegakan hukum pidana keimigrasian juga menjadi fokus penting, dengan pendekatan preventif dan represif, sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antarinstansi dalam TIMPORA dapat semakin kuat dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah dari ancaman yang berasal dari pelanggaran keimigrasian.
(**).