Baca Juga
Guna mengantisipasi potensi pelanggaran tata ruang dalam penyusunan rencana detail tata ruang wilayah Lambu, Pemerintah Kabupaten Bima bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penanganan Objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) Kabupaten Bima. Acara penandatanganan berlangsung pada hari Kamis, 12 Desember.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, SE, mewakili pemerintah kabupaten didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Fathullah S.Pd, Kadis PUPR Suwandi, ST,. MT, dan Kabid Tata Ruang Amanah ST. Dari pihak BPN RI, hadir Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Aristiyono Devri Nuryanto, ST., M.Sc, serta Ketua Tim Kerja Direktorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV, Alim Fahmi Romadhan, ST., MT.
Nota Kesepahaman ini mencakup penanganan objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kabupaten Bima, yang didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bima Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima Tahun 2011 – 2031, serta Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang RDTR Kawasan Perkotaan Lambu.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati beberapa poin penting. Di antaranya, dari hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bima dan verifikasi oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, terdapat 5 IPPR yang telah ditindaklanjuti. IPPR yang telah terbukti dan terverifikasi bukan lagi merupakan pelanggaran pemanfaatan ruang. Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen untuk secara konsisten melaksanakan penuntasan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan yang dimiliki, demi mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Kabupaten Bima.
Selain itu, Rancangan Peraturan Bupati Bima tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Lambu telah selesai diperiksa terkait dengan IPPR pada wilayah perencanaan, sehingga proses penyusunannya dapat dilanjutkan.
Sekda Adel Linggi Ardi, SE, menekankan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini memiliki arti strategis dalam upaya penegakan hukum terkait pengelolaan tata ruang di Kabupaten Bima.
(Din/Red)



