Rombongan TransNusa disambut dengan hangat melalui tarian Wura Bongi Monca yang memukau, sebuah ekspresi budaya lokal yang kaya. Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, turut hadir dalam penerbangan perdana yang dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025. Dalam sambutannya di hadapan CEO TransNusa, Bayu Sutanto, dan para tamu undangan, beliau menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif TransNusa untuk membuka kembali rute penting ini.
"Penerbangan perdana ini adalah momentum strategis untuk memperkuat konektivitas, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," ujar Wakil Bupati Bima.
Dengan dibukanya rute ini, diharapkan akses bagi wisatawan dan pelaku usaha semakin terbuka lebar, memfasilitasi mobilitas orang dan barang, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bima. Pemerintah daerah optimis bahwa peningkatan aksesibilitas ini akan menjadi katalisator bagi pengembangan sektor-sektor unggulan, menarik investasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan transportasi udara.
CEO TransNusa, Bayu Sutanto, menjelaskan bahwa selama periode 15-21 Desember 2025, rute DPS-BMU akan beroperasi empat kali seminggu, setiap Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu, dengan penerbangan langsung tanpa transit.
"Kami menawarkan harga promo tiket satu arah mulai dari 998 ribu rupiah untuk kedua rute, DPS-BMU dan BMU-DPS," ungkap Bayu Sutanto. Jadwal penerbangan selama periode promo adalah pukul 09.35 Wita dari Denpasar, tiba di Bima pukul 10.35 Wita. Sementara penerbangan dari Bima dijadwalkan pukul 11.00 Wita, tiba di Denpasar pukul 12.10 Wita. Mulai 22 Desember 2025, jadwal ini akan berlaku setiap hari dengan waktu dan nomor penerbangan yang sama.
Acara peresmian ini juga dihadiri oleh Walikota Bima, H. A. Rahman, SE, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan, unsur Forkopimda, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda, Fatahullah, S.Pd, Kepala Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, perwakilan Angkasa Pura, manajemen maskapai TransNusa, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Din/Red)