LAPORAN PENGAHINAAN DAN PENGANCAMAN MELALUI MEDIA SOSIAL, Warga Desa Soki Laporkan Kasus ke Polres Bima -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

LAPORAN PENGAHINAAN DAN PENGANCAMAN MELALUI MEDIA SOSIAL, Warga Desa Soki Laporkan Kasus ke Polres Bima

Kamis, 22 Januari 2026

BIMA – Kasus dugaan penghinaan dan pengancaman melalui media sosial kembali tercatat di wilayah hukum Polres Bima, Nusa Tenggara Barat. Seorang warga Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, Usman (38) alias Somad (nama resmi Bumi Nugroho), secara resmi mengajukan laporan ke pihak kepolisian pada hari Kamis, 22 Januari 2026.



Laporan dengan nomor STTLP / 62 / I / 2026 / SPKT / Res Bima / NTB menyatakan bahwa korban mengidentifikasi tersangka berinisial IBN (38) beserta pihak terkait yang diduga melakukan tindakan tersebut melalui platform Facebook.

Kronologis kejadian dimulai pada hari Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat berada di rumahnya, Usman menemukan unggahan video pada akun Facebook milik Radiman dan Idha. Dalam konten tersebut, diduga terlapor mengeluarkan kata-kata kasar yang menghina korban beserta keluarganya, serta menyertakan nada pengancaman.

"Postingan tersebut berisikan video yang di mana mengatakan kata-kata kasar serta mengatai keluarga dan disertai pengancaman," jelas Usman dalam keterangan laporannya.

Merasa martabatnya tercela dan keselamatan menjadi ancaman, korban memutuskan untuk mengajukan perkara ke jalur hukum. Ia datang ke Satuan Penanganan Kasus Tindak Pidana (SPKT) Polres Bima didampingi dua saksi, Adi Mandra dan Idha, untuk memberikan informasi lebih rinci.

Laporan diterima langsung oleh petugas piket SPKT Polres Bima, Brigadir I Made Ariyanto Dwipayana. Korban berharap pihak kepolisian segera melakukan tindakan lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan guna memberikan efek jera bagi pihak yang menyalahgunakan media sosial.

Hingga saat berita ini dibuat, tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih mendalam terkait bukti digital dan keterangan saksi-saksi. Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal terkait dalam peraturan tentang pengancaman dan penghinaan.

(Tim).