![]() |
| Ketua Umum PC PMII Bima, Wira Al Sanggar. |
BIMA, MIMBARNTB – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Cabang Bima angkat bicara terkait polemik pembangunan Lapangan Serasuba. Organisasi kemahasiswaan ini mempertanyakan munculnya kritik dan advokasi yang dilakukan oleh pihak tertentu, menilai hal tersebut hanya muncul di masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin, S.E., dan Feri Sofiyan, S.H. (Man-Feri).
Ketua Umum PC PMII Bima, Wira Al Sanggar, menegaskan bahwa isu mengenai status dan pembangunan Serasuba seharusnya tidak menjadi perdebatan baru jika dilihat dari sejarah pengelolaannya.
"Kami mempertanyakan, kenapa persoalan ini baru diadvokasi dan dipermasalahkan sekarang, tepat di masa kepemimpinan Man-Feri? Padahal di era-era sebelumnya, hal serupa tidak menjadi isu yang besar," ujar Wira kepada awak media, Rabu (07/04).
Meski demikian, Wira menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bima yang sedang melakukan revitalisasi dan penataan kawasan tersebut. Menurutnya, pembangunan ini bertujuan untuk mempercantik kota dan memberikan ruang publik yang layak bagi masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi langkah pembenahan Lapangan Serasuba oleh Pemkot Bima. Fasilitas yang indah dan nyaman ini tentu akan dinikmati secara luas oleh warga Kota Bima untuk berbagai kegiatan positif," tegasnya.
Sebagai intelektual muda, Wira menegaskan bahwa pihaknya tetap bersikap objektif dan konstruktif. PMII tidak menutup mata terhadap segala kemungkinan, namun meminta segala bentuk kritik disampaikan berdasarkan data dan fakta yang kuat.
"Kami akan tetap objektif. Sekiranya dalam proses pembangunan itu benar-benar ditemukan indikasi praktek korupsi atau penyimpangan, mari kita sama-sama advokasi dan sampaikan masalah ini kepada aparat penegak hukum melalui prosedur yang benar," tambahnya.
Status Hukum Jelas: Serasuba Sah Jadi Aset Daerah Sejak 2018
Menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat, Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa status hukum Lapangan Serasuba sudah sangat jelas dan kuat sebagai aset milik daerah.
Lapangan yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2015 menggunakan anggaran APBN ini, telah resmi dialihkan pengelolaannya kepada Pemkot Bima.
“Sejak tahun 2018, Lapangan Serasuba telah sah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) dan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Bima,” ungkap pernyataan resmi Pemkot.
Proses pengalihan aset dimulai pada tahun 2017 melalui permohonan hibah, dan dituntaskan secara hukum pada tanggal 25 Mei 2018 melalui penandatanganan naskah hibah serta berita acara serah terima dengan nilai aset tercatat sebesar Rp 6,34 miliar.
Dalam dokumen hibah Barang Milik Negara (BMN) tersebut, diatur kewajiban kedua belah pihak. Pemerintah pusat menyerahkan aset dan menghapusnya dari daftar BMN, sementara Pemkot Bima wajib mencatatnya sebagai BMD serta bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pemeliharaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Keabsahan ini pun diperkuat kembali melalui surat resmi pemerintah pusat tertanggal 8 Oktober 2025 yang menegaskan bahwa aset tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan pengelolaan Pemkot Bima.
"Dengan dasar hukum yang kuat tersebut, tidak ada lagi keraguan terkait status aset Lapangan Serasuba. Ke depan, kami berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan aset ini secara transparan, profesional, dan untuk kepentingan masyarakat luas," tegas pihak Pemkot.
Pemerintah dan berbagai pihak berharap, dengan jelasnya status dan berjalannya pembangunan ini, Lapangan Serasuba tidak lagi terbengkalai, melainkan dapat bertransformasi menjadi sentral interaksi masyarakat yang aman, nyaman, dan indah.
(Tim Redaksi Mimbar NTB)


