Soroti Aksi Anarkis, KNPI Bima Imbau Masyarakat Jangan Rusak Fasilitas Umum -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Soroti Aksi Anarkis, KNPI Bima Imbau Masyarakat Jangan Rusak Fasilitas Umum

Kamis, 23 April 2026


BIMA, MIMBARNTB – Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bima memberikan perhatian serius terhadap aksi unjuk rasa yang berujung pada kerusakan fasilitas publik. Organisasi kepemudaan ini menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan anarkis yang merugikan kepentingan umum.

 

Ketua DPD II KNPI Kabupaten Bima, Burhanudin, S. Sos.

Ketua DPD KNPI Kabupaten Bima, Burhanudin, S.Sos., menyampaikan hal tersebut kepada media, Kamis (23/4/2026). Hal ini menanggapi insiden kerusakan yang terjadi di kantor instansi pemerintah, termasuk Kantor Inspektorat dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), akibat aksi demonstrasi yang memanas.

 

"Kami menyoroti bahwa aksi pengerusakan fasilitas umum saat menyampaikan pendapat memiliki dampak hukum pidana yang sangat serius. Meskipun kebebasan berekspresi dijamin undang-undang, perusakan barang, baik milik publik maupun pribadi, bukan merupakan bagian dari kebebasan tersebut," tegas Burhanudin.

 

Menurutnya, tindakan yang melampaui batas tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mewajibkan setiap aksi berjalan tertib dan menghormati hak orang lain.

 

"Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya pun berat, bisa mencapai penjara 9 tahun bahkan hingga 12 tahun lebih jika mengakibatkan luka berat atau kematian," jelasnya.

 

Selain sanksi pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda yang nilainya cukup besar. Berdasarkan Pasal 275 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, ancaman denda bisa mencapai Rp50 juta. Oleh karena itu, Burhanudin mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dan menahan diri dalam menyalurkan aspirasi.

 

"Himbauan kami, saat menyampaikan pendapat dan aspirasi, perhatikanlah kepentingan yang lebih luas dan dampak hukum yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Jangan sampai tuntutan yang disampaikan justru berbalik menjadi masalah hukum bagi para pelakunya," tambahnya.

 

Insiden yang disoroti merupakan aksi massa yang menuntut kejelasan status oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Sape. Namun sayang, aksi tersebut berujung anarkis dan menyebabkan kerusakan pada aset pemerintah daerah. KNPI berharap kejadian serupa tidak terulang dan setiap permasalahan dapat diselesaikan melalui jalur dialog yang konstruktif dan legal. (Tim).