Disposal Tanah ‘Tak Butuh AMDAL’ Versi BBWS, DLH Kota Bima Tegaskan: Semua Aktivitas Wajib Punya Izin Lingkungan -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Disposal Tanah ‘Tak Butuh AMDAL’ Versi BBWS, DLH Kota Bima Tegaskan: Semua Aktivitas Wajib Punya Izin Lingkungan

Minggu, 10 Mei 2026

KOTA BIMA, MIMBARNTB – Proyek pengendalian banjir bernilai Rp147,1 miliar di kawasan Sungai Jatiwangi, Kota Bima, justru memicu polemik baru ketimbang menghadirkan solusi yang diharapkan. Persoalan mencuat setelah material hasil pengerukan sungai dibiarkan menumpuk berbulan-bulan, bahkan merambah area pemukiman dan lingkungan sekolah. Titik panas perselisihan meletus ketika pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Nusa Tenggara I mengklaim pembuangan atau penumpukan tanah tersebut tidak memerlukan dokumen lingkungan, pernyataan yang langsung dibantah tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima.

 

Proyek yang bernama resmi Urban Flood Control System Improvement in Selected Cities (Phase 2) atau Sub Proyek Bima Paket IVB ini dikerjakan oleh BBWS Nusa Tenggara I bersama konsorsium KSO PT Brantas Abipraya (Persero) dan PT Bangun Mitra Anugerah Lestari. Berdasarkan kontrak, pekerjaan berlangsung selama 600 hari kalender, terhitung sejak 13 November 2024 dan dijadwalkan selesai pada 5 Juli 2026.

 

Namun di lapangan, realitas yang terlihat sangat berbeda dari rencana. Tumpukan material hasil pengerukan terlihat menggunung tinggi di sepanjang bantaran sungai, bahkan meluas hingga ke halaman Sekolah SPMA Kota Bima. Kondisi ini menuai keluhan keras dari warga sekitar yang harus menanggung dampak debu berterbangan, gangguan kenyamanan, hingga kekhawatiran nyata: saat musim hujan tiba, tanah dan material tersebut dikhawatirkan longsor kembali ke aliran sungai. Jika hal itu terjadi, alih-alih mengurangi risiko banjir, proyek ini justru berpotensi memperparah pendangkalan sungai yang menjadi akar masalah banjir.

 

“Sudah berbulan-bulan material itu dibiarkan menumpuk begitu saja. Kami sangat khawatir, kalau hujan lebat turun, tanah itu pasti akan kembali masuk ke sungai. Bukannya selesai masalah, malah makin parah nanti,” ungkap salah satu warga di sekitar lokasi yang enggan disebutkan namanya, kemarin.

 

Sorotan publik makin tajam setelah DLH Kota Bima memastikan belum pernah menerima berkas permohonan izin lingkungan apa pun terkait aktivitas pembuangan dan penimbunan material tersebut.

 

Pejabat Fungsional Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Bima, Taufikurahaman, menegaskan aturan main yang berlaku secara hukum. Menurutnya, setiap kegiatan yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan hidup, sekecil apa pun skalanya, wajib memiliki persetujuan resmi pemerintah.

 

“Setiap aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan harus dilengkapi izin yang sah. Sampai hari ini, baik pihak pelaksana proyek maupun pihak BBWS belum pernah sama sekali datang atau mengurus dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL ke kantor kami. Aturan itu jelas, tidak ada pengecualian,” tegas Taufikurahaman.

 

Pernyataan ini jelas berseberangan dengan pandangan yang dikemukakan pihak BBWS Nusa Tenggara I. Pelaksana Teknis BBWS NT I, Mansyur, mengakui penumpukan tanah belum dipindahkan karena belum ditemukan lokasi pembuangan akhir yang pasti. Ia pun beralasan urusan perizinan belum dijalani karena lokasi pembuangan belum ditetapkan.

 

“Memang sampai sekarang kami belum punya lokasi baku untuk memindahkan material ini. Karena tempatnya belum jelas, maka pengurusan izin pun belum kami lakukan,” kata Mansyur.

 

Lebih jauh, Pengawas BBWS NT I, Ketut, bahkan membuat pernyataan yang memicu perdebatan hukum. Menurutnya, kegiatan pemindahan dan penimbunan tanah hasil pengerukan sama sekali tidak memerlukan izin AMDAL atau dokumen lingkungan lainnya. Cukup dengan persetujuan tertulis dari pemilik lahan dan persetujuan Lurah setempat, maka kegiatan dianggap sah.

 

“Menurut pemahaman kami, pemindahan tanah ini tidak butuh izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup. Syarat yang kami perlukan hanya surat pernyataan persetujuan dari pemilik tanah dan persetujuan lurah setempat, itu saja sudah cukup,” ujar Ketut.

 

Pernyataan ini pun langsung menuai kritik luas karena bertentangan dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan pembuangan atau penimbunan material yang berpotensi mengubah kondisi lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan, baik berupa AMDAL maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

 

Selain di bantaran sungai, penumpukan material di lingkungan Sekolah SPMA Kota Bima juga menjadi masalah tersendiri. Pihak sekolah mengaku hanya memberikan izin akses untuk keperluan pelaksanaan teknis proyek, bukan menjadikan lahan sekolah sebagai tempat penimbunan material dalam jangka panjang.

 

Di tengah kebuntuan ini, sempat muncul usulan dari Kelurahan Jatiwangi agar tumpukan tanah tersebut dimanfaatkan sebagai bahan urug untuk pembangunan kantor Koperasi Merah Putih. Namun hingga berita ini diturunkan, usulan tersebut belum mendapatkan kepastian karena pihak BBWS masih menunggu persetujuan dari tingkat pusat.

 

Sampai saat ini, masyarakat sekitar tetap menjadi pihak yang paling menanggung dampak buruk dari proyek bernilai ratusan miliar rupiah ini. Debu yang tak kunjung hilang, lingkungan yang kotor, serta ancaman pendangkalan sungai kembali, menjadi bukti nyata adanya celah pengawasan.

 

Publik kini mendesak pemerintah daerah, instansi terkait, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan meninjau ulang pelaksanaan proyek ini. Harapan masyarakat sederhana: proyek yang digadang-gadang sebagai solusi pengendalian banjir ini tidak berubah menjadi sumber masalah lingkungan dan bencana baru di Kota Bima. (Red)