![]() |
| Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima, Suwandi, S.T., M.T. |
BIMA, MIMBARNTB – Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan komitmennya dalam mewujudkan hunian yang layak dan aman bagi seluruh warga. Pada tahun anggaran 2026 ini, pemerintah daerah merencanakan pelaksanaan program renovasi untuk total 36 unit rumah, yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan korban bencana.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bima, Suwandi, S.T., M.T., menyampaikan rincian program tersebut. Menurutnya, sebanyak 16 unit merupakan target penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan memastikan setiap rumah yang direnovasi memenuhi standar teknis yang mencakup aspek keselamatan bangunan, standar kesehatan penghuni, serta kecukupan luas bangunan agar layak dihuni.
Selain penanganan RTLH, pemerintah juga mengalokasikan bantuan renovasi untuk 20 unit rumah yang rusak akibat bencana. Langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan kondisi tempat tinggal warga yang terdampak musibah, sehingga mereka dapat kembali menempati hunian yang aman dan nyaman.
“Program bantuan renovasi ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat. Standar yang kami terapkan mengacu pada ketentuan teknis agar rumah tersebut tidak hanya direnovasi, tetapi benar-benar menjadi tempat tinggal yang sehat, aman, dan layak sesuai kebutuhan,” ungkap Suwandi pada MIMBARNTB via WhatsApp, Kamis (4/6/2026).
Program ini menjadi bagian integral dari upaya Pemerintah Kabupaten Bima meningkatkan kualitas hidup masyarakat, sekaligus menurunkan angka backlog perumahan dan memastikan perlindungan sosial bagi warga yang paling membutuhkan. Penyaluran bantuan ini nantinya akan diprioritaskan bagi warga yang telah terdata dan memenuhi persyaratan administrasi serta teknis yang berlaku. (Tim).


