Usai “Fly” Honorer Kabupaten Dompu Diciduk -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Usai “Fly” Honorer Kabupaten Dompu Diciduk

Wednesday, May 17, 2017

Oknum Pegawai Honda Kabupaten Dompu yang Diciduk Tim Opsnal Satuan Resnarkoba.

Bima, Mimbarntb.com— Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor Bima, berhasil menciduk MM (44) tenaga honorer Kabupaten Dompu, Minggu (7/5/2017) sekira pukul 23.30 Wita.

Pria asal Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima tersebut diciduk usai “fly” atau setelah menikmati sabu.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bima, IPTU I Made Dhimas, S.Ik menjelaskan, MM diciduk Tim Opsnal bersama sejumlah barang bukti 2 poket Narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram dan 1,46 gram usai fly di kos-kosan lingkungan Sarae Desa Rabakodo Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Dari tangan pelaku, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lain uang Rp26 ribu, telepon selular (Ponsel) warna hitam dan sebuah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca silinder.

“Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan anggota lapangan Sat Resnarkoba selama satu bulan. Pelaku ditangkap saat berada dalam kamar kos di Desa Rabakodo, saat ditangkap pelaku habis mengkonsumsi sabu,” ujar Made Dhimas, Senin (8/5/2017) pagi.

Saat hendak ditangkap Tim Opsnal, MM berupaya bersembunyi di balik pintu dan menyembunyikan barang bukti. Namun aksinya diketahui aparat Kepolisian. Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh pemilik kos dan sejumlah warga yang menghuni kos.

“Tetangga kos mengaku tidak mengenal pelaku dan baru pertama melihat pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten guna proses penyidikan lebih lanjut dan proses pengembangan,” jelas Dhimas.

Apabila terbukti bersalah, maka pelaku akan dikenakan pasal 114 sub 112 lebih sub 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara. (US)