Oknum Pegawai Honda Kabupaten Dompu yang Diciduk Tim Opsnal Satuan Resnarkoba. |
Bima,
Mimbarntb.com— Tim Opsnal Satuan Reserse dan Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor
Bima, berhasil menciduk MM (44) tenaga honorer Kabupaten Dompu, Minggu
(7/5/2017) sekira pukul 23.30 Wita.
Pria asal
Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima tersebut diciduk usai “fly” atau
setelah menikmati sabu.
Kepala Satuan
Resnarkoba Polres Bima, IPTU I Made Dhimas, S.Ik menjelaskan, MM diciduk Tim
Opsnal bersama sejumlah barang bukti 2 poket Narkotika jenis sabu seberat 0,30
gram dan 1,46 gram usai fly di kos-kosan lingkungan Sarae Desa Rabakodo
Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Dari tangan pelaku,
Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti lain uang Rp26 ribu, telepon selular
(Ponsel) warna hitam dan sebuah alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca
silinder.
“Pelaku
diamankan berdasarkan hasil penyelidikan anggota lapangan Sat Resnarkoba selama
satu bulan.
Pelaku ditangkap saat berada dalam kamar kos di Desa Rabakodo, saat ditangkap pelaku habis
mengkonsumsi sabu,” ujar Made Dhimas, Senin (8/5/2017)
pagi.
Saat hendak
ditangkap Tim Opsnal, MM berupaya bersembunyi di balik pintu dan menyembunyikan
barang bukti. Namun aksinya diketahui aparat Kepolisian. Proses penangkapan dan
penggeledahan disaksikan oleh pemilik kos dan sejumlah warga yang menghuni kos.
“Tetangga
kos mengaku tidak mengenal pelaku dan baru pertama melihat pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan
di Sat Resnarkoba Polres
Bima Kabupaten guna proses penyidikan lebih lanjut dan proses pengembangan,” jelas Dhimas.
Apabila terbukti bersalah, maka pelaku akan dikenakan pasal 114 sub
112 lebih sub 127 UU RI Nomor
35 Tahun
2009 Tentang
Narkotika,
dengan ancaman pidana minimal empat
tahun penjara.
(US)