Ketua Umum LSiP Bima Mengutuk Tindakan Premanisme Kades Lido -->
Cari Berita

Free Space 970 X 90px

Ketua Umum LSiP Bima Mengutuk Tindakan Premanisme Kades Lido

Wednesday, June 7, 2017

Ketua Umum LSiP Bima, Imam Hidayat nyatakan prihatin dan mengutuk keras tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima beberapa hari lalu terhadap saudara sulaiman, Mahasiswa STIH Muhammadiyah Bima. Imam Hidayat, merasa penting untuk menyerukan bahkan mengutuk tindakan tersebut. Dia beberkan Melalui Imbox Fb (7/6/17)
Imam Hidayat Ketua LSIP Bima
Baca Juga http://www.mimbarntb.com/2017/05/kades-lido-dilapor-ke-polisi-diduga.html?m=1

"Saya prihatin dan mengutuk tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh  Kades Lido Jainudin. Tindakan main hakim sendiri sebuah perbuatan yang tidak berprikemanusiaan. Bahkan tindakan premanisme tersebut tidak hanya berimplikasi buruk pada saudara Sulaiman, namun kekerasan sebagaimana yang dialami Sulaiman adalah bentuk pelecehan terhadap aktivis mahasiswa pada umumnya, mengingat keberadaan saudara sulaiman adalah selain dalam kapasitasnya sebagai warga (masyarakat sipil) juga sebagai mahasiswa serta sangat berpotensi membatasi hak dan kebebasan berekspresi pun juga menjadikan masyarakat enggan untuk bersikap kritis karena khawatir dan takut jadi korban". Pungkasnya

Sesungguhnya kondisi demikianlah yang membuat masyarakat khawatir atas keberadaan oknum kades karena hanya akan menciptakan ketakutan dan membungkam daya kritis warga masyarakat. Apabila hal tersebut tidak dicegah, maka kebiasaan yang memilukan dan memalukan itu sangat berpotensi digunakan untuk praktik penyalahgunaan kekuasaan.
                                                                  
Imam menambahkan "Tindak kekerasan untuk dan atas nama apapun tidak dibenarkan, apalagi yang diduga dilakukan oleh Jainudin yang dalam kesehariannya sebagai seorang Kepala Desa. Penganiayaan yang diduga dilakukan Kades Lido terhadap saudara sulaiman bukan saja bentuk pelanggaran hukum, namun Jainudin secara sadar melecehkan profesi kepala desa, pejabat publik. Maka bagaimana pun sudah tidak bisa ditolerir, karena peristiwa ini kerap terjadi di saat mahasiswa dan masyarakat menanyakan atau mengklarifikasi penggunaan ADD". Jelasnya
                                                               
Karena itu, "saya mendesak Polres Bima untuk segera menetapkan sebagai tersangka dan segera menangkap dan menahan pelaku, agar pelaku tidak melarikan diri, dan atau mengulangi perbuatannya. Apalagi alat bukti yang diperlukan untuk memproses hukum kasus tersebut telah terpenuhi". Desaknya Imam

2
(RED)